Sistem Pembagian Waris Menurut Hukum Islam dan BW (Hukum Perdata)

 

  1. A.     Kewarisan Menurut Hukum Islam

Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam  maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni  tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.

 

Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka ilmu kewarisan menururt Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan  yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas.

Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:

  1. hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,  meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang  pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah,  pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  6. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  7.  Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  8. Baitul Maal adalah balai harta keagamaan.

Sedang kewajiban ahli waris terhadap pewaris menurut ketentuan pasal 175 KHI adalah:

  1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
  2. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
  3. Menyelesaiakan wasiat pewaris.
  4. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu,  maka yang bersangkutan  dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI).

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).

Bagi pewaris yang beristeri dari seorang,  maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).

Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).

Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).

Masalah waris malwaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus  dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan baik ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:

  1. Perkawinan.
  2. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
  3. Wakaf dan sedekah.

Menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan. Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:

a.       Anak laki-laki (al ibn).

b.      Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .

c.       Bapak (al ab).

d.      Datuk, yaitu  bapak dari bapak (al jad).

e.       Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).

f.       Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).

g.      Saudara laki-laki seibu (al akh lium).

h.      Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).

i.        Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).

j.        Paman seibu sebapak.

k.      Paman sebapak (al ammu liab).

l.        Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).

m.    Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).

n.      Suami (az zauj).

o.      Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang

hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.

Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:

a.       Anak perempuan (al bint).

b.      Cucu perempuan (bintul ibn).

c.       Ibu (al um).

d.      Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).

e.       Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).

f.       Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).

g.      Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).

h.      Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).

i.        Isteri (az zaujah).

j.        Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).

Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.

 

Suami mendapat ½ bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan mendapat ¼ bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman Allah surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

 

Sedangkan bagian anak perempuan adalah:

  1. Seorang anak perempauan mendapat ½ bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki – laki.
  2. Dua anak perempauan atau lebih, mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
  3. Seorang anak perempuan atau lebih, apabila bersama dengan anak laki-laki, maka pembagiannya dua berbanding satu (anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian), hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa’ Ayat 11 yang artinya:

“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

 

Bagian anak laki-laki adalah:

a.       Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz tersebut (ashabah bin nafsih).

b.       Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat Anisa’ ayat 11 dan 12 tersebut.

Ibu dalam menerima pusaka/bagian  harta waris adalah sebagai berikut:

1.     Ibu mendapat seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak.

2.      Ibu mendapat sepertiga bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak.

Dan diantara ahli waris yang ada, apabila ada ibu maka yang dihijab ibu adalah nenek dari pihak ibu, yaitu ibu dari ibu dan seterusnya keatas. Nenek dari pihak bapak yaitu ibu dari bapak dan seterusnya keatas. Hal ini berdasarkan surat An Nisa’ ayat 11 yang artinya:”Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu  mempunyai anak”.

Bagian Bapak adalah:

a.       Apabila sipewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, maka bapak mendapat 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya jatuh kepada anak laki-laki.

b.      Apabila pewaris hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mengambil semua harta peninggalan dengan jalan ashabah.

c.       Apabila pewaris meninggalkan ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3 dan bapak mengambil 2/3 bagian.

Sedangkan bagian nenek adalah:

a.       Apabila seorang pewaris meninggalkan seorang nenek saja, dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat bagian 1/6.

b.      Apabila seorang pewaris meninggalkan nenek lebih dari seorang dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 dibagi rata diantara nenek tersebut.

Menurut hukum waris Islam, oarng yang tidak berhak mewaris adalah:

a.       Pembunuh pewaris, berdasrkan hadtis yang diriwayatkan oleh At tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.

b.      Orang murtad, yaitu keluar dari agama Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.

c.       Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam atau kafir.

d.  Anak zina, yaitu anak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi (Hazairin, 1964: 57).

Perlu diketahui bahwa jika pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek terhalang, baik nenek dari pihak ibu sendiri maupun nenek dari pihak ayah (mahjub hirman). Dan jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah  hanya anak (baik laki-laki  maupun perempuan),  ayah, ibu, dan janda atau duda sedangkan ahli waris yang lain terhalang (mahjub) (Pasal 174  Ayat (2) KHI).

 

  1. B.     Sistem Hukum kewarisan menurut KUH Perdata (BW).

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:

1.      Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.

2.      Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.

Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:

a.  Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).

b.      Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di dtas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).

c.       Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).

Di dalam KUH Perdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta peninggalan (Wesskamer) dengan tidak usah menuggu perintah dari Pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan. Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan, Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan sipewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Wesskamer harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara.

Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah:

a.      Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.

b.      Mereka yang dengan putusan hakim Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.

c.       Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.

d.      Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.

 

  1. C.     Persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengan sistem KUH Perdata (BW).

Sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak semua mewaris, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak.

Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUH Perdata menganut system keturunan Bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah mapun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal  dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum Islam.

Persamaanya apabila dihubungkan antara sitem hukum waris menurut Islam dengan sistem kewarisan menurut KUH Perdata, baik menurut KUH Perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama menganut  system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Jadi sistem kewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah sistem kewarisan individul bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan perbedaannya adalah terletak pada saat pewaris meninggal dunia,  maka harta tersebut harus dikurangi dulu pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta tersebut sudah dikeluarkan zakatnya, kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris, sedangkan menurut KUH Perdata tidak mengenal hal tersebut, perbedaan selanjutnya adalah terletak pada besar dan kecilnya bagian yang diterima para ahli waris masing-masing, yang  menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian antara ahli waris yang satu dengan yang ahli waris yang lain.

Persamaan  tersebut disebabkan karena pola dan kebutuhan masyarakat yang universal itu adalah sama, sedangkan perbedaan-perbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat adalah abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka adalah individulaistis dan materialistis, sedangkan  hukum Islam dilatar belakangi oleh cara berfikir yang logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup dalam hukum Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani (magis).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

91 Tanggapan

  1. Artikelnya BAgus .. Saya Ijin memakai ilmunya ..

    • Silakan di share…. Bagi Cerita pengalaman nya ya… 😀

      • pak, saya mau menanyakan bagaimana pembagian harta sejumlah 150 jt, sedangkan orangtua saya sudah meninggal kami anak kandung satu ibu satu ayah ada 4 org dan kakak satu ibu lain ayah (kakak tiri) ada 2 orang. trima kasih

  2. bagaimana apa bila ada alih waris yg telah keluar dari agama islam apa masih mempunyai hak waris

  3. bagaimana jika si ahli waris meninggal sebelum Pewaris? apakah anak dari ahli waris ( cucu pewaris ) masih mendapatkan hak waris?

    • Hans, bagaimana mungkin mendapatkan waris apabila pewarisnya saja masih ada,tetapi apabila pewarisnya telah meninggal, hak ahli waris yg yg telah meninggal tsb menjadi hak waris anak2nya ( cucu pewaris ) !!!

  4. u/saudara haryoyok,jawabannya ada di uraian diatas :

    Menurut hukum waris Islam, oarng yang tidak berhak mewaris adalah:

    b. Orang murtad, yaitu keluar dari agama Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.

    c. Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam atau kafir.

  5. ijin copas ya pak

  6. bgmn dgn keluarga dimana orang tua brcerai dan meninggalkan anak 1 orang, serta harta benda yg dimiliki, kemudian berumahtangga dan mendapat anak 1 laki-laki, dan 1 perempuan. bagaimana sistem pembagian harta waris terhadap 1 istri, 1 anak tiri dan sepasang anak kandung secara hukup islam dan perundang-undangan di negara RI. tks

  7. cara membagi warisan itu bagai mana mijnd?

  8. Makasih penjelasan hukum warisnya….

  9. saya adalah anak perempuan pertama dan memiliki ibu tiri dan 3 adik laki2 dari ibu tiri saya,,ayah saya sudah meninggal, tapi semua harta dipegang oleh ibu tiri saya,,haruskah saya menuntut hak saya???mohon dijawab.wassalam

    • Pertanyakan baik2 kepada ibu tiri anda mengenai hak anda,apabila ibu tiri anda tidak menanggapinya, anda harus menggugat hak waris anda ke Pengadilan Agama tempat anda berdomisili !!!

  10. Siapa yg berdosa apabila membagi harta warisan tidak sesuai dg hukum islam (misal anak laki dan perempuan mendapat harta yg sama), walaupun tidak ada yg mempermasalahkan.
    Trmksh

    • ini adalah kesepakatan bersama diantara ahli waris, bagaimana bisa dikatakan berdosa sementara para ahli waris tidak ada yg mempermasalahkannya !!!

  11. ma’af agan2… kalau boleh aku nanyak : seumpamanya si ahli waris ada 6 orang dan anak yang pertama dan terakhir perempuan, dan anak yang pertama itu punya 7 orang anak/ cucu dari si pewaris, apakah dia berhak menentukan mengatur warisan yang ditinggalkan si pewaris/kakek???? mohon jawabanya, ma’af saya gak paham hukum.

    • harta yang ditinggalkan pewaris dibagi untuk 6 org ahli waris dgn ketentuan bagian anak laki laki 2 bagian anak perempuan, termasuk ahli waris yg telah meninggal tsb, nah bagian dari anak pertama tadi itulah yang dibagikan kepada 7 org anaknya dgn ketentuan sama yaitu bagian anak laki2 adalah 2 bagian anak perempuan !!!

  12. mohon bantuannya. saat ini keluarga sedang dalam proses bagi waris. kondisi sekarang adalah: ayah meninggal tahun 2008, meninggalkan 1 orang anak laki-laki dari istri pertama yg meninggal karena kecelakaan thn 1972. menikah lagi tahun 1980 mempunyai 5 orang anak (3 laki-laki dan 2 perempuan) jadi total anak ada 6 (enam).
    bagaimana hitungan pembagiannya? mengingat kondisi hubungan yang kurang baik si anak pertama dengan ibu sambung.
    terima kasih.

  13. mau nanya permasahanya ibu saya meninggal ayah saya menikah lagi mempunyai 3 orang anak meninggalkan harta dari bersama ibu saya bagaimana pembagianya

  14. bagaimana hukumnya jika harta warisan dikuasai oleh seseorang 1 atau 2 orang dari kakak kita, sedangkan warisan tersebut sudah dinikmati oleh kakak yang lain selama lebih dari 10 tahun ?

  15. assalammualaikum,yang terhormat ikhwan/ukhti , kedua orang tua saya meninggal dan belum sempat memberikan amanat akan warisan yang mana besarnya warisan yang ada saat ini sebesar 250 juta rupiah, kami 3 saudara laki-laki dan 2 saudara perempuan,mohon kiranya mau membantu akan tata cara pembagian warisan tersebut agar insya ALLOH harta warisan itu kelak menjadi barokah bagi kami dan kedua orang tua kami, AMIN…sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.wasalamualaikum warohmatulloh hiwabarokatuh (genta_dadys@yahoo.com)

    • @sudarsana
      Laki-laki = 3 x 2 bagian = 6 bagian
      Perempuan = 2 x 1 bagian = 2 bagian
      jadi total ada 8 bagian
      @laki-laki = 6/8 : 3 = 2/8
      @perempuan = 2/8 :2 = 1/8
      @Laki-laki = 2/8 x 250 jt
      @Perempuan = 1/8 x 250 jt
      CMIIW
      tks

  16. Ingin bertanya dan konsul. Apabila seseorang tidak punya anak kandung, tp punya anak angkat n cucu angkat, suami sdh meninggal , orangtua sdh tdk ada dan sodara2 kandung juga sdh tidak ada siapa yg menjadi ahlu warisnya?
    Sebelum wafat beliau membuat srt wasiat di notaris dgn menunjuk ahli waris anak dan cucu angkatnya. Tetapi penggunaan peninggalanya diatur dan ditunjuk seorang pelaksana wasiat. Apa yg hrs dilakukan pelaksana wasiat? Agar ybs tidak salah dlm memenyerahkan peninggalan tsbt kpd yg berhak?

  17. Assalammualaikum, saya mohon petunjuknya.
    Kedua orang tua saya sudah meninggal dunia. Saya ingin menanyakan perhitungan warisan apabila orang tua saya memiliki satu anak laki2 dan dua anak perempuan.
    Sebelumnya Trima kasih.

  18. Assalamualaikum Wr. Wb,

    artikelnya bagus sekali tetapi saya masih bingung dengan perhitungannya.

    Ayah saya pernah menikah s.d 5 (lima) kali, dan setiap istri meninggalkan anak, tetapi bukan berarti ayah saya memiliki istri s.d 5 (lima) org melainkan dari proses nikah/cerai.

    1. Istri ayah saya yang pertama telah meninggal dunia dan memiliki 5 org anak (4 perempuan dan 1 laki-laki), tetapi pada peristiwa kematian istri pertama, ayah saya tidak membagikan harta waris kepada anak yang 5 itu.
    2. Istri ayah saya yang kedua masih hidup dan memiliki 2 org anak perempuan, tetapi sudah berstatus cerai hidup.
    3. Istri ayah saya yang ketiga masih hidup dan memiliki 3 org anak (2 laki-laki dan 1 perempuan), status-nya pun sudah cerai hidup.
    4. Istri ayah saya yang ke-empat masih hidup dan memiliki 2 org anak (1 laki-laki dan 1 perempuan), status-nya sama juga sudah bercerai hidup.
    5. Istri ayah saya yang ke-lima masih hidup, dan tinggal mati oleh ayah saya, selain itu dari istri ini di tinggalkan 1 org anak perempuan.

    Total keseluruhan anak-anak ayah saya adalah 13 org yang terdiri dari 4 org anak laki-laki dan 9 org anak perempuan.

    Dlm perjalanan pergantian istri tersebut, ayah saya pernah memberikan harta kepada para istri yang telah dicerai dan juga anak-anak-nya. Apakah hal tersebut terhitung sebagai pemberian waris dari ayah saya yang kini telah meninggal dunia ? Kemudian bagaimana cara pembagiannya agar adil dan bijaksana sesuai aturan Islam.

    Terima Kasih

  19. Mohon diberikan penjelasan apabila ahli waris adalah 1 anal perempuan dan 2 anak laki bagaimana pembagiannya?

    kemudian keadaan yang terjadi sekarang.

    a. anak pertama adalah anak perempuan sudah meninggal memiliki 2 anak laki laki,

    b. anak kedua adalah anak laki sudah meninggal yang sebelumnya telah menikah dengan janda memiliki 2 anak (1 anak laki dan 1 anak perempuan). tidak memiliki anak kandung

    c. anak ketiga adalah anak laki masih hidup dan memiliki istri dan 3 anak

    mohon jawaban

    terima kasih

  20. Ass, saya ingin bertanya bagaimana kah pembagian waris dimana pewaris meninggalkan ibu, 1 org istri, 1org anak perempuan (adopsi), dan 4 org saudara kandung, sementara harta warisan ini baru diperbincangkan setelah ibu meninggal, wss terimakasih

  21. Assalamualaikum Wr. Wb,

    saya mao tanya klo kedua orang tua,y meninggal memiliki rumah dan sudah terjual 130jt, dan mempunya 3orang anak laki2 dan 1prempuan, ke 3 anak trsbt sudah br keluarga kaka laki2 perta dan ke dua laki2 dan ke tiga prempuan. dan si bungsu laki2 blm brkeluarga.
    kaka laki2 pertama memiliki 3 anak 2 prempuan dan 1 laki2
    kaka laki2 kedua memiliki 1 anak laki2
    kaka ketiga prempuan memiliki 2 anak laki2
    dan si bungsu blm berkeluara,

    mohon jawabanya karana tidak begitu paham tentang pembagian warisan secara islam.

    ramadan.fadil@yahoo.com

  22. Artikel yang bagus. Sungguh membantu masyarakat yang membutuhkan informasi terkait hukum waris dalam Islam.

  23. aslmkum….mhn penjelasan nya…krn ini sudh membuat keluarga kmi pecah belah….begini:ayah dan ibu saya menikah dan di kurniai anak 4 org ,2 laki-laki 2 perempuan,dan mempunyai rumah standard di thn 1980an, dan jga sebidang lahan perkebunan..di thn 1983an ayah saya meningal…ibu saya menjdi janda,dalam masa ibu saya janda,ibu saya buka usaha,dri hasil usaha trsbut ibu mampu membeli lahan bru plus membuat rumah standard di lahan bru nya..di thn 1986an ibu saya menikah lg sampai skrg dan di karuania anak 1 laki-laki,1 perempuan..di masa ibu dan ayah tiri saya berumah tanga,rumah dan lahan perkebunan ayah saya di jual..dan lahan pembelian sewkt ibu janda sebgian di jual..dan sisa lahan serta rumah pembelian serta pembuatan semasa ibu janda di tunjuk oleh ibu dan ayah tiri saya menjdi pemilik adalah salah satu adek tiri saya..kmi tdk dpt apa apa malah di usir dari rumah pembuatan swk ibu janda…pertnyaan saya adakh hak kmi di lahan dan rumah pembelian dan pembuatan di masa ibu janda….? kl ada berapa persen?

    • Jasu Yth,anda harus gugat ke Pengadilan Agama mengenai hak2 waris anda hasil perkawinan ibu dgn alm, ayah anda dan 3 saudara kandung anda lainnya,serta buktikan harta mana saja yang didapat orang tua anda tsb, nah setelah dapatkan putusan dari Pengadilan Agama, anda berhak menggugat mereka2 yang menjual hak kalian ber 4 ( tanpa persetujuan kalian ) ke pihak kepolisian dengan delik “Penggelapan” (Psl 372) dan kalian ber 4 berhak menggugat pembatalan jual beli harta2 tsb ke Pengadilan Negeri. kedua disini anda tidak menyebutkan apakah saat ini ibu kandung kalian masih ada, kl ibu kandung kalian masih ada,kalian masih belum ada hak dalam hal harta pencarian ibu kalian tadi, tetapi apabila ibu kalian saat ini sdh tiada, kalian berhak atas warisan ibu kalian tsb,!!!

  24. Bapak saya meninggal, ibu masih ada anak laki laki 4 (empat) orang dan anak perempuan 3 (tiga) orang, apakah sudah bisa dibagikan ? kalau bisa bagaimana pembagiannya ?

  25. ibu saya meninggal 3 thn yg lalu dan ayah saya menikah lagi dan mempunyai seorang anak perempuan umur 10 bln sedangkan saya cuman 2 bersaudara semuanya perempuan, dan masing-masing sudah menikah. bagaimana cara pembagiannya?

  26. ass.wr.wb. mohon penjelasannya, kakek dan nenek saya sudah meninggal, dan dahulu sebelum kake saya meninggal sempat membuat waasiat untuk membagi sama rata harta warisan ke 9 anaknya dan istrinya, kemuadian nenek saya meninggal sebelum ada pembagian harta tersebut, dan kini yang menjadi permasalahan bagaimana cara pembagian harta kakek nenek saya tersebut, apakah tetap sesuai dengan wasiat dari kakek saya atau menggunakan hukum perdata dan/atau hukum islam? terima kasih

    • Assalaamualaikum. Wasiat seperti itu tidak bisa dalaksanakan karena bertentangan dengan ketentuan Allah. Tetapi jika ketika kakek masih hidup kemudian kake dengan jelas membagi hartanya secara merata dan diteriam oleh semua pihak itu bukan membagi waris tapi kakek menghibahkan hartanya kepada ahli warisnya. itu baru boleh. Kemudian nenek meninggal maka hartanya juga harus dibagi secara waris islam. Caranya bagiakan dulu harta kake yang setengahnya (setelah dibagi gono gini) setelah selesai baru bagikan lagi harta nenek yaitu dari harta gono gini dan bagian istri serta mungkin ada tambahan selama hidup sendiri kepada ahli warisnya. demikian semoga berkah, amieen.

  27. Assalamualaikum wr wb, mohon penjelasan ; saya mempunyai kakak yang telah meninggal dunia sebelum orang tua kami meninggal, apakah kakak saya tadi masih berhak menjadi ahli waris atau mendapat warisan ?

  28. izin share boleh yaa…? 🙂

  29. Assalamualaikum wr wb, mohon penjelasan ; saya mempunyai 6 saudara 2 laki2 dan 4 perempuan.kakak yang pertama laki2 dan adik yg ke 6 laki2 juga,orang tua kami telah meninggal dunia.yg jdi masalah sekarang orang tua kami meninggalkan warisan sebuah rumah,yg mana rumah tersebut milik nenek saya .nenek tersebut orang tua dari ibu saya,yg jadi masalah sekarang kakak laki2 tertua ingin menjual rumah tersebut,bagimana cara pembagiannya?
    Balas

  30. selamat Siang..
    saya mempunyai pertanyaan, Mohon bantuannya teman-teman semua

    saya ingin menanyakan bagaimana kedudukan Istri atau suami yang telah “Dicerai” sebelum pemberi waris meninggal dunia, apakah berhak juga mendapatkan “harta warisan” tersebut?
    jika berhak berapakah persen yang didapat oleh mereka

    terimakasih

  31. Olá,
    Eu sou James Spencer, um empréstimo mutuantes privados que
    concede empréstimos oportunidade de tempo de vida.
    Você precisa de um empréstimo urgente para limpar as suas dívidas ou você precisa de um empréstimo de capital para melhorar o seu negócio?
    você tem sido rejeitado por
    bancos e outras instituições financeiras?
    Você precisa de um empréstimo de consolidação ou uma hipoteca?
    procurar não mais como estamos aqui para fazer todos os seus problemas financeiros uma coisa do passado. Eu empresto fundos para indivíduos
    que necessitam de assistência financeira, que tem um mau crédito ou necessidade de dinheiro
    para pagar contas, para investir em negócios a uma taxa de 2%. Eu quero usar este meio para informar que prestamos assistência confiável e beneficiário e estarão dispostos a oferecer-lhe um loan.So contacte-nos hoje via e-mail:
    (Jamesspencerfinancess@gmail.com)

    • halo,
      Aku James Spencer, satu pinjaman kreditur swasta
      hibah pinjaman kesempatan seumur hidup.
      Anda perlu pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda?
      Anda telah ditolak oleh
      bank dan lembaga keuangan lainnya?
      Anda perlu pinjaman konsolidasi atau hipotek?
      tidak terlihat lebih seperti kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Saya meminjamkan uang kepada individu
      membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang
      untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis untuk biaya 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan Anda menghubungi kami loan.So hari ini melalui email:
      (Jamesspencerfinancess@gmail.com)

  32. Assalamualaikum wr wb mohon penjelasannya,orang tua kami telah meninggal dunia,tinggal kami berdua,kami diwarisi rumah..kami 2 bersaudara,kakak petama perempuan dan saya sendiri laki2 apabila rumah kami jual,berapa yg harus dibagi…untuk perempuan brp persen,utk laki2 brp persen,mohon bantuannya

    • bagian anak laki laki 2 bagian anak perempuan, semisal jumlahnya 15.000, bagian laki laki 10,000 dan bagian perempuan 5,000, !!!

  33. Trimaksih. ..infonya

  34. seorang suami meninggalkan istri dan seorang anak prp, suami punya 1saudara laki2…bagaimana pembagian warisan menurut islam ??

  35. Assalammualaikum….Pak saya mau tanya bangaimana hak waris terhadap bagian warisnya yg telah diambil secara licik dan berkerja sama dengan salah satu ahli warisnya yg lain.. Dan berapa bagian waris terhadap keponakan saya yg harus diberikan kepadanya… Terimakasih.. Waalaikum salam..

  36. Mohon bantuan.. Bapak saya sudah mninggal setahun yg lalu dan mninggalkan harta bersama (satu2nya) rumah tinggal dgn mengatas namakan ibu kandung saya.. Saya anak laki2 satu2nya dri tiga bersaudara, yg ingin saya tanyakan, bagaimna cara membagi harta warisan yg berupa rumah tersebut apabila dijual (misal 50jt) sementara ibu saya statusnya sekarang sudah menikah lagi (ayah tiri)?? Mohon bantuannya.. Agar hasil dri warisan itu nantinya bisa menjadi berkah bagi kami sebagai anak dan ibu yg mrupakan janda dari bapak kandung saya.. Terima kasih sebelumnya.. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh..

  37. Mhon mf apabila warisan yg udah d bgi” dan udh ditndatangani ap iya suatu saat ad ahi wris yg krng terima bsa digugat kmbli

  38. Assalamualaikum… mohon bantuannya pak…. Bapak kandung saya sudah meninggal 8 tahun lalu. Ibu kandung saya baru meninggal bulan lalu. Saya (wanita) dan kakak saya (wanita) adalah anak anak kandung almarhum dan almarhumah. Bagaimana pembagian warisan kepada kami berdua? (menurut islam dan hukum perdata).
    Selain kami ber dua, siapa lagi yang berhak mendapatkan warisan?. Terima kasih banyak sebelumnya.

  39. jika seorang perempuan meninggal hanya satu saja saudaranya yang hidup yaitu saudara perempuan pula, sedangkan saudara yang lain sudah terlebih dahulu meninggal bagaimana tentang pembagian warisnya

  40. Sy yudha. Mau tanya adik dan kaka sy meninggal sebelum ibunya meninggal. Ketika skrg ibunya baru meninggal apakah yg sdh meninggal pembagiannya dpt nya berapa.atau bgmn menurut hk.islam

  41. Assalamu’alaikum wr.wb.
    1. mohon penjelasan pembagian warisnya. seorang nenek meninggal mempunyai harta warisan tanah senilai 200jt . mempunyai 7 anak :
    – laki-laki ( meninggal ) mempunyai anak 3 laki 3 perempuan
    – perempuan mempunyai 4 anak laki 2 anak perempuan
    – perempuan mempunyai 3 anak perempuan
    – laki-laki mempunyai 2 anak laki 1 anak perempuan
    – perempuan mempunyai 2 anak laki 2 anak perempuan
    – perempuan mempunyai 1 anak laki 2 anak perempuan
    – perempuan mempunyai 2 anak laki
    bagaimana pembagiannya… trims

    2. awalnya warisan nenek 250jt. karena nenek tersebut ikut anak perempuan dan oleh anak perempuan tersebut yang laki dibuka hanya 50jt ( dengan tujuan tuk melihat anak2 nenek tersebut kemana membelanjakan harta itu / ngerti ora to karo mbah ) ternyata habis begitu saja dibelanjakan masing2 tanpa ada untuk amal sodaqoh dll. Sehingga yg 200jt masih dikuasai oleh anak laki-laki dari anak nenek yg perempuan. ( maksud cucu laki-laki ini biar amalnya nenek gak putus, mengharapkan warisan tersebut digunakan untuk amal, sodaqoh dll tuk nenek ) bagaimana sebaiknya…

    atas solusinya kami ucapkan terima kasih, wassalam

  42. Makasih banget artikelnya gan…..

  43. Assalamualaikum,
    Sy ingin menanyakan tentang pembagian warisan.
    Ayah telah meninggal dunia 5 th lalu, dgn meninggalkan 1 org istri, 5 org anak ( 2 lk + 3 pr ) , harta waris yg d tinggalkan sebidang tanah yg d atasnya terbangun rumah ( 1 rmh induk + 1 pavilion ).
    Rumah induk d pakai Ibu.
    Rumah pavilion d tinggali oleh salah satu anak perempuan ( anak no 5) bersama ( suami + 3 org anak ) sejak mereka menikah s/d skrg.
    Saat ayah msh hidup (tp dlm kondisi sakit) , ayah hanya memanggil 1 anak laki (tertua) + 2 anak pr ( anak no 2 + 4 ) ayah mengatakan bahwa rumah pavilion akan d serahkan kpd anak
    No 5 (pr) karena kehidupan RT nya yg kurang baik ( anak no 5 (pr) dua kali menikah) dgn catatan history : d beri modal usaha namun gagal (tdk dpt mengatur) sampai menggadaikan sertifikat rumah induk + pavilion (saat itu sertifikat masih menyatu) tanpa sepengetahuan anak anak yg lain (2 anak lk no 1+3 ) serta (2 anak pr no 2+4) namun suami anak no 5 mengetahui proses penggadaiannya, krn utk usaha mereka. Yg akhirnya sampai debt collector dtg k rumah hendak menyita rumah induk + pavilion, yg akhirnya Ayah sakit dan memanggil anak no 1+2+4 mengatakan akan membagi/memberi rumah pavilion kpd anak no 5, dan sisanya (rmh induk) menjadi hak kami ber 4 ( anak no 1+ 2+3+4 ), inilah awal kesalahan kami pd saat itu,krn mengingat serta melihat kondisi ayah, kami (anak 1+2+4) berembuk tanpa terlihat ayah, kami setujui dgn kesepakatan antara kami (anak 1+2+4) bhw ini hanya kamuflase/menyenangkan agar ayah tidak terbebani hati dan fikirannya, ( bila mmg tiba wkt pembagian warisan, kami akan menghitung ulang (rmh induk + pavilion) sbg harta waris secara islami.
    Dan pd akhirnya sertifikat yg d gadaikan anak pr (no 5 ) ditebus dgn penalti oleh anak lk no1. selamat lah sudah rumah ayah (rmh induk+pavilion), dengan catatan anak no 5 berhutang kpd anak no 1. Yg akan d perhitungkan saat bagi waris.

    Akhirnya ayah memutuskan pecah sertifikat ( anak no 1 yg di percayakan tanpa sepengetahuan anak no 2+3+4 )

    Namun sekarang Ayah telah tiada, saatnya bagi waris (niat awal hanya sebatas penegasan legal hak waris tiap anak, mengingat ibu masih ada, kami tidak ingin menjualnya).

    Perselisihan timbul sbb:
    A. perhitungan harta waris hanya pd rmh induk saja d bagi kpd ahli waris (ibu + 2 anak lk +3 anak pr) secara islami.
    Sementara anak no 3(lk)+4 (pr) tidak setuju, mengingat cerita tsb diatas serta anak no 3(lk) tidak pernah d libatkan dan d infokan semua kejadian.
    Dalil yg digunakan anak no 1+2, pavilion itu adalah hibah. Namun anak no 3+4 dgn dalil harta hibah harus sepengetahuan dan d setujui oleh semua ahli waris serta kenapa saat pembuatan pecah sertifikat disebutkan jual beli utk pavilion ?
    D sinilah perselisihan demi perselisihan timbul.
    Mohon kiranya bapak dapat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan ini secara islami, bila memungkinkan untuk lebih jelas dlm pemahaman, kami berharap dapat berkunjung ketempat bapak (dialog terbuka antara kami dgn bapak), terima kasih atas bantuannya.
    Wa’alaikumsalam.

  44. Assallamualaikum… sy mau bertanya bagaimana pembagian waris jika 1 anak perempuan dari ayah dan ibu 1, dan 2 org anak laki n perempuan dgn ayah yang berbeda. Dan yang meninggal adalah ayah. Jd ayah meninggalkan 1 anak perempuan kandung, 2 anak tiri bawaan ibu ,dan ibu/janda. Trimakasih wassallam wr.wb

  45. Assalamualaikum,
    Ayah saya meninggal dan meninggalkan seorang istri, 1 anak perempuan(saya) dan 1 anak laki2 dan mewariskan rumah yg kami tinggali sampai saat ini.
    setelah ayah meninggal saya (perempuan) yg mengurus keperluan rumah serta mencukupi kebutuhan/keperluan ibu saya krn adik laki2 saya meninggalkan rumah. Saat adik saya kembali kerumah dia menuntut hak waris nya ,misalkan apabila rumah kami dijual seharga 100jt, berapa yg kami dapat masing2?

  46. assalamualikum..WR WB…..
    saya enam bersaudara saya yang paling bungsu kedua orangtua saya sudah meninggal saya merasa kurang puas tentang pembagian harta warisan kedua orang tua saya bagimana cara utk mengetahui pembagian harta yang benar. tentang uang, tanah, dan barang yang lain karna kakak” kandung saya tertutup semua.

  47. Ibu dan bpk masih hidup, punya anak 3 org tetdiri dr 2 laki2 dan 1 perempuan. Anak 1 meninggal dg meninggalkan 2 anak. Pertanyaan: apakah cucu (anak dr anak 1) mendapatkan warisan dan berapa besar bagiannya menurut hukum waris islam?

  48. Assalamu’asy punya pertanyaan, sudah lama kakek meninggal saat ibu saya dan ketiga sodara perempuannya masih kecil-kecil, harta warisan sdh dibagi rata kepada yg berhak, 5 thn yg lalu nenek pun meninggal, awalnya tidak ada niatan bagi ibu dan ketiga sodaranya untuk menjual warisan yg ditinggalakan kakek dan nenek tsb, tp stlah ada 2 adik laki-laki dari nenek yg meminta bagian warisan, adiknya yang pertama adalah adik satu ayah satu ibu Dan adiknya yang kedua satu ayah beda ibu. Apakah mereka memang berhak mendapatkan bagian dari warisan yang ditinggalakn?
    Terima kasih

    Rully

  49. Assalamu’alaikum
    sy punya pertanyaan, sudah lama kakek meninggal saat ibu saya dan ketiga sodara perempuannya masih kecil-kecil, harta warisan sdh dibagi rata kepada yg berhak, 5 thn yg lalu nenek pun meninggal, awalnya tidak ada niatan bagi ibu dan ketiga sodaranya untuk menjual warisan yg ditinggalakan kakek dan nenek tsb, tp stlah ada 2 adik laki-laki dari nenek yg meminta bagian warisan, adiknya yang pertama adalah adik satu ayah satu ibu Dan adiknya yang kedua satu ayah beda ibu. Apakah mereka memang berhak mendapatkan bagian dari warisan yang ditinggalakn?
    Terima kasih

    Rully

  50. Bagaimana hukumnya jika ahli waris anak laki2 tidak memenuhi tugas dan kewajibannya sebagai seorang anak kepada kedua orang tuanya pd saat masih hidup. Kemudian menuntut pembagian harta warisan berdasarkan tuntunan agama islam. Sementara orang tua tersebut dirawat dan diasuh oleh satu2nya anak perempuan orang tua tsb. Apakah berhak anak laki2 tsb mendapatkan sesuai dgn tuntunan agama islam, bagaimana dengan anak perempuan yg mengasuh, apakah tetap mendpatkan bagian yg lebih kecil? Mohon.pencerahannya. terima kasih

  51. Saya Anto, Orang tua saya beragama Katolik, dan mempunyai 4 orang anak, 2 Laki-laki, dan 2 Perempuan, 1 Laki-laki beragama sama dengan orang tua, dan 3 saudara lainnya beragama Islam, bagaimana pembagian warisannya.

  52. Orang tua saya bapak dan ibu sudah wafat lebih dari 10 tahun yang lalu, kami anak bertiga dengan 1 anak laki laki dan 2 perempuan, bagaiman pembagian warisan dalam hal ini rumah, karena 2 anak perempuan berkers tidak mau membagi warisan kepada saya dan mendiami rumah tersebut: apa hukumnya kalau anak perempuan tidak mentaati perintah agama soal warisan, mohon jawaban ke brajaeka@gmail.com

  53. Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian harta dari ayah saya yg sudah meninggal, ia meninggalkan saya seorang anak dari istri pertama yg suda bercerai dan meninggalkan ibu tiri saya ataw istri ke dua yg tida memiliki anak sama sekali dan suda menikah kembali.

  54. Ahli waris telah meninggal duia,memiliki 5orang anak: 2anak laki2 dn 3anak wanita,sedangkan tanah tersebut sudah di jual sama anak laki2 pertama kepada anak perempuan ke dua,dan ahli waris yang lain tidak mengetahui,bagai mana cara pemecahan permasalahn trsebut

    • http://www.galihgumelar.org – Ketentuan atau hukum atau aturan tentang pembagian harta warisan adalah satu-satunya ketentuan hukum syariat yang dirinci secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, tidak seperti ketentuan tentang hukum syariat lainnya, misalnya ketentuan tentang shalat, zakat, puasa, dan haji. Sebagai contoh, meskipun di dalam Al-Qur’an ada perintah tentang shalat, ketentuan tentang cara-cara shalat tidak dijelaskan langsung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi dijelaskan oleh Nabi SAW melalui hadits-hadits beliau.

      Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi sumber bagi hukum waris Islam secara garis besarnya dapat dibagi atas dua kelompok, yaitu ayat-ayat mawaris utama, dan ayat-ayat mawaris tambahan. Ayat-ayat mawaris utama menyebutkan secara rinci para ahli waris dan bagian mereka masing-masing yang dinyatakan dalam enam macam angka pecahan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Sementara itu, ayat-ayat mawaris tambahan hanya memberikan ketentuan umum yang berkaitan dengan pembagian warisan, tetapi tidak memberikan rinciannya.

      A. Ayat-ayat Mawaris Utama
      Ayat-ayat mawaris utama hanya ada tiga ayat di dalam Al-Qur’an, yang ketiganya berada dalam Surat An-Nisa’, yaitu ayat 11, 12, dan 176. Terjemahan ketiga ayat ini adalah sebagai berikut:

      1. Q.S. An-Nisa’ ayat 11:
      “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian anak perempuan:
      1/2 jika seorang
      2/3 jika dua orang atau lebih
      ‘ushubah (sisa) jika bersama dengan anak laki-laki
      Bagian anak laki-laki:
      ‘ushubah (sisa)
      Bagian ibu:
      1/6 jika si mayit mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih
      1/3 jika si mayit tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih
      1/3 dari sisa (dalam masalah gharrawain yang ahli warisnya terdiri dari suami atau isteri, ibu, dan bapak)
      Bagian bapak:
      1/6 jika si mayit mempunyai anak laki-laki
      ‘ushubah (sisa) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki

      2. Q.S. An-Nisa’ ayat 12:
      “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian suami:
      1/2 jika si mayit tidak mempunyai anak
      1/4 jika si mayit mempunyai anak
      Bagian isteri:
      1/4 jika si mayit tidak mempunyai anak
      1/8 jika si mayit mempunyai anak
      Bagian saudara laki-laki/perempuan seibu (kasus kalalah):
      1/6 jika seorang
      1/3 dibagi rata jika dua orang atau lebih
      (Catatan: kalalah adalah seseorang yang wafat tanpa meninggalkan bapak dan anak)

      3. Q.S. An-Nisa’ ayat 176:
      “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari gabungan) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian saudara perempuan kandung atau sebapak (kasus kalalah):
      1/2 jika seorang
      2/3 jika dua orang atau lebih
      ‘ushubah (sisa) jika bersama saudara laki-laki kandung atau sebapak
      Bagian saudara laki-laki kandung atau sebapak (kasus kalalah):
      ‘ushubah (sisa)

      B. Ayat-ayat Mawaris Tambahan
      Beberapa ayat yang dapat dianggap sebagai ayat-ayat mawaris tambahan terdapat di beberapa surat, antara lain An-Nisa’, Al-Anfal, dan Al-Ahzab. Berikut ini terjemahan untuk masing-masing ayat itu.

      1. Q.S. An-Nisa’ ayat 7:
      “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Laki-laki dan wanita (baik masih kecil maupun sudah dewasa, baik kuat berjuang maupun tidak) sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan meskipun dengan jumlah bagian yang tidak sama.
      Ayat ini sekaligus menghapus ketentuan warisan pada masa jahiliyah yang memberikan harta warisan kepada orang laki-laki saja, ditambah lagi dengan syarat harus sudah dewasa dan kuat berjuang (berperang)

      2. Q.S. An-Nisa’ ayat 8:
      “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan anjuran kepada keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan agar memperhatikan kerabat (yang tidak memperoleh harta warisan), anak yatim, dan orang miskin serta memberikan sebagian (sekedarnya) dari harta warisan kepada mereka sehingga mereka tidak berkecil hati atas pembagian harta itu.

      3. Q.S. An-Nisa’ ayat 9:
      “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan tuntunan kepada orang-orang yang memiliki harta agar sebelum wafat memperhatikan kesejahteraan anak keturunan mereka, misalnya dengan mengutamakan pemberian harta warisan kepada anak daripada pemberian wasiat kepada orang lain, sehingga kebutuhan dan kesejahteraan anak nantinya dapat dipenuhi dengan layak.

      4. Q.S. An-Nisa’ ayat 10:
      “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan tuntunan kepada kerabat dari yang meninggal agar anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, terutama yang masih belum baligh (masih kanak-kanak) hendaklah bagian mereka disimpan dan dijaga sebaik-baiknya supaya mereka (anak-anak yatim itu) nantinya dapat menggunakan harta warisan yang menjadi hak mereka dari orang tua mereka, bukan malah sebaliknya memakan harta anak yatim itu secara zhalim.

      5. Q.S. An-Nisa’ ayat 13:
      “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan janji balasan Allah atas orang-orang yang melaksanakan hukum waris (membagi harta warisan) sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa surga di akhirat kelak.

      6. Q.S. An-Nisa’ ayat 14:
      “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan ancaman Allah atas orang-orang yang membagi harta warisan tidak sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa neraka di akhirat kelak.

      7. Q.S. An-Nisa’ ayat 19:
      “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa…”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menghapus adat jahiliyah yang menjadikan wanita sebagai harta warisan, karena pada masa jahiliyah apabila seorang laki-laki meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh keluarga pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
      Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Dengan demikian, maka tidak diperbolehkan lagi wanita dijadikan sebagai harta warisan dari suaminya yang meninggal lebih dahulu.

      8. Q.S. An-Nisa’ ayat 33:
      “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu-bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini pada awalnya merupakan dasar hukum yang membolehkan adanya hak waris-mewarisi antara dua orang yang melakukan sumpah-setia (muhalafah) pada masa jahiliyah, tetapi kemudian menurut sebagian ahli tafsir ayat ini dinasakh (dihapus) dengan turunnya Surat Al-Anfal ayat 75 sehingga muhalafah tidak bisa lagi dijadikan salah satu sebab mewarisi.

      9. Q.S. An-Nisa’ ayat 127:
      “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (yaitu Surat An-Nisa’ ayat 2 dan 3), (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa-apa yang ditetapkan untuk mereka (yaitu harta warisan dan mahar), sedang kamu ingin mengawini mereka, dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui atas hal itu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Dalam ayat ini dijelaskan bahwa wanita juga mendapat bagian harta warisan secara pasti, sedikit atau banyak. Dengan demikian, wanita juga bisa menjadi ahli waris, sema seperti laki-laki.
      Menurut adat Arab Jahiliyah seorang wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika wanita yatim itu cantik dikawini dan diambil hartanya. Jika wanita itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.

      10. Q.S. An-Anfal ayat 72:
      “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi (menjadi wali). Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Yang dimaksud lindung-melindungi ialah: di antara muhajirin dan anshar terjalin persaudaraan yang amat teguh (disebut muakhkhah), untuk membentuk masyarakat yang baik. Demikian keteguhan dan keakraban persaudaraan mereka itu, sehingga pada pemulaan Islam mereka waris-mewarisi seakan-akan mereka bersaudara kandung.
      Ayat ini pada mulanya menjadi dasar hukum yang menjadikan hijrah dan muakhkhah (persaudaraan antara muhajirin dan anshar) sebagai sebab waris-mewarisi.

      11. Q.S. An-Anfal ayat 75:
      “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu, maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi dasar (sebab) waris-mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam.
      Ayat ini sekaligus menasakh (menghapus) ketentuan dalam Q.S. Al-Anfal ayat 72 sehingga hijrah dan muakhkhah (persaudaraan antara muhajirin dan anshar) tidak dijadikan lagi sebagai sebab waris-mewarisi.

      12. Q.S. An-Ahzab ayat 4 – 5:
      “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menegaskan bahwa status hukum anak angkat tidak sama dengan anak kandung, seperti halnya status hukum isteri tidak sama dengan ibu. Dengan demikian, dalam hal kewarisan, maka anak angkat tidak mendapat hak waris atas harta peninggalan orang tua angkatnya. Jadi ayat ini melarang untuk menyamakan anak angkat dengan anak kandung.
      Ayat ini sekaligus menasakh (menghapus) ketentuan pembagian warisan pada masa jahiliyah yang menjadikan status anak angkat sama dengan status anak kandung dalam pembagian warisan.

      13. Q.S. An-Ahzab ayat 40:
      “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Dalam ayat ini dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah ayah dari salah seorang sahabat. Dengan demikian, bekas isteri Zaid dapat dinikahi oleh Rasulullah SAW karena Zaid adalah anak angkat Rasulullah SAW. Seandainya Zaid sebagai anak angkat Rasulullah SAW disamakan statusnya dengan anak kandung, maka Rasulullah SAW tidak boleh menikahi mantan isteri Zaid. Demikian pula halnya kalau anak angkat dijadikan sebagai anak kandung, maka akan membawa pengaruh terhadap pembagian warisan.
      Seperti juga Q.S. Al-Ahzab ayat 4-5, ayat ini menasakh (menghapus) ketentuan pembagian warisan pada masa jahiliyah yang menjadikan status anak angkat sama dengan status anak kandung dalam pembagian warisan.

      Bisa dibaca di :

      http://www.jadipintar.com/2014/11/Dalil-atau-Landasan-Pembagian-Waris-Menurut-Hukum-Islam.html
      https://almanhaj.or.id/2021-pembagian-harta-waris.html
      http://asysyariah.com/pembagian-waris-dalam-al-quran/
      http://www.galihgumelar.org/2012/06/ayat-ayat-al-quran-menganai-warisan-dan.html
      http://www.tafsir.id/2015/07/tafsir-surat-nisa-ayat-11-dan-12-harta.html
      http://media.isnet.org/kmi/islam/Waris/Penjelasan.html

  55. salam kenal pak,

    melalui blog ini saya mohon pencerahannya.

    Kakak Ibu saya meninggal bulan Oktober 2016 lalu, tidak menikah, Om saya meninggalkan harta berupa sebidang tanah dan sebuah rumah (saat ini langsung diambil alih oleh kakaknya yang laki-laki),
    Om saya itu mempunyai 2 orang saudara sekandung (1 laki dan 1 perempuan) serta 2 orang kakak perempuan berbeda ayah.
    mohon pencerahan tentang pembagian harta warisan karena ada sedikit perselisihan sekarang ini.
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    • http://www.galihgumelar.org – Ketentuan atau hukum atau aturan tentang pembagian harta warisan adalah satu-satunya ketentuan hukum syariat yang dirinci secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, tidak seperti ketentuan tentang hukum syariat lainnya, misalnya ketentuan tentang shalat, zakat, puasa, dan haji. Sebagai contoh, meskipun di dalam Al-Qur’an ada perintah tentang shalat, ketentuan tentang cara-cara shalat tidak dijelaskan langsung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi dijelaskan oleh Nabi SAW melalui hadits-hadits beliau.

      Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi sumber bagi hukum waris Islam secara garis besarnya dapat dibagi atas dua kelompok, yaitu ayat-ayat mawaris utama, dan ayat-ayat mawaris tambahan. Ayat-ayat mawaris utama menyebutkan secara rinci para ahli waris dan bagian mereka masing-masing yang dinyatakan dalam enam macam angka pecahan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Sementara itu, ayat-ayat mawaris tambahan hanya memberikan ketentuan umum yang berkaitan dengan pembagian warisan, tetapi tidak memberikan rinciannya.

      A. Ayat-ayat Mawaris Utama
      Ayat-ayat mawaris utama hanya ada tiga ayat di dalam Al-Qur’an, yang ketiganya berada dalam Surat An-Nisa’, yaitu ayat 11, 12, dan 176. Terjemahan ketiga ayat ini adalah sebagai berikut:

      1. Q.S. An-Nisa’ ayat 11:
      “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian anak perempuan:
      1/2 jika seorang
      2/3 jika dua orang atau lebih
      ‘ushubah (sisa) jika bersama dengan anak laki-laki
      Bagian anak laki-laki:
      ‘ushubah (sisa)
      Bagian ibu:
      1/6 jika si mayit mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih
      1/3 jika si mayit tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih
      1/3 dari sisa (dalam masalah gharrawain yang ahli warisnya terdiri dari suami atau isteri, ibu, dan bapak)
      Bagian bapak:
      1/6 jika si mayit mempunyai anak laki-laki
      ‘ushubah (sisa) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki

      2. Q.S. An-Nisa’ ayat 12:
      “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian suami:
      1/2 jika si mayit tidak mempunyai anak
      1/4 jika si mayit mempunyai anak
      Bagian isteri:
      1/4 jika si mayit tidak mempunyai anak
      1/8 jika si mayit mempunyai anak
      Bagian saudara laki-laki/perempuan seibu (kasus kalalah):
      1/6 jika seorang
      1/3 dibagi rata jika dua orang atau lebih
      (Catatan: kalalah adalah seseorang yang wafat tanpa meninggalkan bapak dan anak)

      3. Q.S. An-Nisa’ ayat 176:
      “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari gabungan) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian saudara perempuan kandung atau sebapak (kasus kalalah):
      1/2 jika seorang
      2/3 jika dua orang atau lebih
      ‘ushubah (sisa) jika bersama saudara laki-laki kandung atau sebapak
      Bagian saudara laki-laki kandung atau sebapak (kasus kalalah):
      ‘ushubah (sisa)

      B. Ayat-ayat Mawaris Tambahan
      Beberapa ayat yang dapat dianggap sebagai ayat-ayat mawaris tambahan terdapat di beberapa surat, antara lain An-Nisa’, Al-Anfal, dan Al-Ahzab. Berikut ini terjemahan untuk masing-masing ayat itu.

      1. Q.S. An-Nisa’ ayat 7:
      “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Laki-laki dan wanita (baik masih kecil maupun sudah dewasa, baik kuat berjuang maupun tidak) sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan meskipun dengan jumlah bagian yang tidak sama.
      Ayat ini sekaligus menghapus ketentuan warisan pada masa jahiliyah yang memberikan harta warisan kepada orang laki-laki saja, ditambah lagi dengan syarat harus sudah dewasa dan kuat berjuang (berperang)

      2. Q.S. An-Nisa’ ayat 8:
      “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan anjuran kepada keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan agar memperhatikan kerabat (yang tidak memperoleh harta warisan), anak yatim, dan orang miskin serta memberikan sebagian (sekedarnya) dari harta warisan kepada mereka sehingga mereka tidak berkecil hati atas pembagian harta itu.

      3. Q.S. An-Nisa’ ayat 9:
      “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan tuntunan kepada orang-orang yang memiliki harta agar sebelum wafat memperhatikan kesejahteraan anak keturunan mereka, misalnya dengan mengutamakan pemberian harta warisan kepada anak daripada pemberian wasiat kepada orang lain, sehingga kebutuhan dan kesejahteraan anak nantinya dapat dipenuhi dengan layak.

      4. Q.S. An-Nisa’ ayat 10:
      “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan tuntunan kepada kerabat dari yang meninggal agar anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, terutama yang masih belum baligh (masih kanak-kanak) hendaklah bagian mereka disimpan dan dijaga sebaik-baiknya supaya mereka (anak-anak yatim itu) nantinya dapat menggunakan harta warisan yang menjadi hak mereka dari orang tua mereka, bukan malah sebaliknya memakan harta anak yatim itu secara zhalim.

      5. Q.S. An-Nisa’ ayat 13:
      “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan janji balasan Allah atas orang-orang yang melaksanakan hukum waris (membagi harta warisan) sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa surga di akhirat kelak.

      6. Q.S. An-Nisa’ ayat 14:
      “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan ancaman Allah atas orang-orang yang membagi harta warisan tidak sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa neraka di akhirat kelak.

      7. Q.S. An-Nisa’ ayat 19:
      “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa…”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menghapus adat jahiliyah yang menjadikan wanita sebagai harta warisan, karena pada masa jahiliyah apabila seorang laki-laki meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh keluarga pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
      Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Dengan demikian, maka tidak diperbolehkan lagi wanita dijadikan sebagai harta warisan dari suaminya yang meninggal lebih dahulu.

      8. Q.S. An-Nisa’ ayat 33:
      “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu-bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini pada awalnya merupakan dasar hukum yang membolehkan adanya hak waris-mewarisi antara dua orang yang melakukan sumpah-setia (muhalafah) pada masa jahiliyah, tetapi kemudian menurut sebagian ahli tafsir ayat ini dinasakh (dihapus) dengan turunnya Surat Al-Anfal ayat 75 sehingga muhalafah tidak bisa lagi dijadikan salah satu sebab mewarisi.

      9. Q.S. An-Nisa’ ayat 127:
      “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (yaitu Surat An-Nisa’ ayat 2 dan 3), (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa-apa yang ditetapkan untuk mereka (yaitu harta warisan dan mahar), sedang kamu ingin mengawini mereka, dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui atas hal itu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Dalam ayat ini dijelaskan bahwa wanita juga mendapat bagian harta warisan secara pasti, sedikit atau banyak. Dengan demikian, wanita juga bisa menjadi ahli waris, sema seperti laki-laki.
      Menurut adat Arab Jahiliyah seorang wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika wanita yatim itu cantik dikawini dan diambil hartanya. Jika wanita itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.

      10. Q.S. An-Anfal ayat 72:
      “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi (menjadi wali). Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Yang dimaksud lindung-melindungi ialah: di antara muhajirin dan anshar terjalin persaudaraan yang amat teguh (disebut muakhkhah), untuk membentuk masyarakat yang baik. Demikian keteguhan dan keakraban persaudaraan mereka itu, sehingga pada pemulaan Islam mereka waris-mewarisi seakan-akan mereka bersaudara kandung.
      Ayat ini pada mulanya menjadi dasar hukum yang menjadikan hijrah dan muakhkhah (persaudaraan antara muhajirin dan anshar) sebagai sebab waris-mewarisi.

      11. Q.S. An-Anfal ayat 75:
      “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu, maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi dasar (sebab) waris-mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam.
      Ayat ini sekaligus menasakh (menghapus) ketentuan dalam Q.S. Al-Anfal ayat 72 sehingga hijrah dan muakhkhah (persaudaraan antara muhajirin dan anshar) tidak dijadikan lagi sebagai sebab waris-mewarisi.

      12. Q.S. An-Ahzab ayat 4 – 5:
      “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menegaskan bahwa status hukum anak angkat tidak sama dengan anak kandung, seperti halnya status hukum isteri tidak sama dengan ibu. Dengan demikian, dalam hal kewarisan, maka anak angkat tidak mendapat hak waris atas harta peninggalan orang tua angkatnya. Jadi ayat ini melarang untuk menyamakan anak angkat dengan anak kandung.
      Ayat ini sekaligus menasakh (menghapus) ketentuan pembagian warisan pada masa jahiliyah yang menjadikan status anak angkat sama dengan status anak kandung dalam pembagian warisan.

      13. Q.S. An-Ahzab ayat 40:
      “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Dalam ayat ini dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah ayah dari salah seorang sahabat. Dengan demikian, bekas isteri Zaid dapat dinikahi oleh Rasulullah SAW karena Zaid adalah anak angkat Rasulullah SAW. Seandainya Zaid sebagai anak angkat Rasulullah SAW disamakan statusnya dengan anak kandung, maka Rasulullah SAW tidak boleh menikahi mantan isteri Zaid. Demikian pula halnya kalau anak angkat dijadikan sebagai anak kandung, maka akan membawa pengaruh terhadap pembagian warisan.
      Seperti juga Q.S. Al-Ahzab ayat 4-5, ayat ini menasakh (menghapus) ketentuan pembagian warisan pada masa jahiliyah yang menjadikan status anak angkat sama dengan status anak kandung dalam pembagian warisan.

      Bisa dibaca di :
      http://www.jadipintar.com/2014/11/Dalil-atau-Landasan-Pembagian-Waris-Menurut-Hukum-Islam.html
      https://almanhaj.or.id/2021-pembagian-harta-waris.html
      http://asysyariah.com/pembagian-waris-dalam-al-quran/
      http://www.galihgumelar.org/2012/06/ayat-ayat-al-quran-menganai-warisan-dan.html
      http://www.tafsir.id/2015/07/tafsir-surat-nisa-ayat-11-dan-12-harta.html
      http://media.isnet.org/kmi/islam/Waris/Penjelasan.html

  56. Pak, dalam rumah tangga ayah saya dgn istri almrhm yg bru msing2 ibu tiri sy memuat 1 anak yg djawa dan ayah saya memuat mencantumkan saya dalam kartu keluarganya(dalam kartu keluarga ada 4 anggota keluarga/Alm. ayah, ibu tiri, sodara tiri dan saya sendiri) dari rmh tangga ayah dgn istrinya skrg dpt membangun sebuah rumah, 10 bln yg lalu ayah saya meninggal dan rumah akan djual seharga 300jt, apakah sy mendapatkan bagian dalam penjualan tersebut, kalau sy mendapatkan hak waris dri ayah brapa yg sy dapatkan dr nilai 300jt tersebut, m0h0n bantuannya pak, terima kasih . . wassalam

    • http://www.galihgumelar.org – Ketentuan atau hukum atau aturan tentang pembagian harta warisan adalah satu-satunya ketentuan hukum syariat yang dirinci secara langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, tidak seperti ketentuan tentang hukum syariat lainnya, misalnya ketentuan tentang shalat, zakat, puasa, dan haji. Sebagai contoh, meskipun di dalam Al-Qur’an ada perintah tentang shalat, ketentuan tentang cara-cara shalat tidak dijelaskan langsung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi dijelaskan oleh Nabi SAW melalui hadits-hadits beliau.

      Adapun ayat-ayat Al-Qur’an yang menjadi sumber bagi hukum waris Islam secara garis besarnya dapat dibagi atas dua kelompok, yaitu ayat-ayat mawaris utama, dan ayat-ayat mawaris tambahan. Ayat-ayat mawaris utama menyebutkan secara rinci para ahli waris dan bagian mereka masing-masing yang dinyatakan dalam enam macam angka pecahan, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Sementara itu, ayat-ayat mawaris tambahan hanya memberikan ketentuan umum yang berkaitan dengan pembagian warisan, tetapi tidak memberikan rinciannya.

      A. Ayat-ayat Mawaris Utama
      Ayat-ayat mawaris utama hanya ada tiga ayat di dalam Al-Qur’an, yang ketiganya berada dalam Surat An-Nisa’, yaitu ayat 11, 12, dan 176. Terjemahan ketiga ayat ini adalah sebagai berikut:

      1. Q.S. An-Nisa’ ayat 11:
      “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian anak perempuan:
      1/2 jika seorang
      2/3 jika dua orang atau lebih
      ‘ushubah (sisa) jika bersama dengan anak laki-laki
      Bagian anak laki-laki:
      ‘ushubah (sisa)
      Bagian ibu:
      1/6 jika si mayit mempunyai anak atau dua orang saudara atau lebih
      1/3 jika si mayit tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih
      1/3 dari sisa (dalam masalah gharrawain yang ahli warisnya terdiri dari suami atau isteri, ibu, dan bapak)
      Bagian bapak:
      1/6 jika si mayit mempunyai anak laki-laki
      ‘ushubah (sisa) jika si mayit tidak mempunyai anak laki-laki

      2. Q.S. An-Nisa’ ayat 12:
      “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian suami:
      1/2 jika si mayit tidak mempunyai anak
      1/4 jika si mayit mempunyai anak
      Bagian isteri:
      1/4 jika si mayit tidak mempunyai anak
      1/8 jika si mayit mempunyai anak
      Bagian saudara laki-laki/perempuan seibu (kasus kalalah):
      1/6 jika seorang
      1/3 dibagi rata jika dua orang atau lebih
      (Catatan: kalalah adalah seseorang yang wafat tanpa meninggalkan bapak dan anak)

      3. Q.S. An-Nisa’ ayat 176:
      “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari gabungan) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari yang dapat diambil dari ayat ini adalah sebagai berikut:
      Bagian saudara perempuan kandung atau sebapak (kasus kalalah):
      1/2 jika seorang
      2/3 jika dua orang atau lebih
      ‘ushubah (sisa) jika bersama saudara laki-laki kandung atau sebapak
      Bagian saudara laki-laki kandung atau sebapak (kasus kalalah):
      ‘ushubah (sisa)

      B. Ayat-ayat Mawaris Tambahan
      Beberapa ayat yang dapat dianggap sebagai ayat-ayat mawaris tambahan terdapat di beberapa surat, antara lain An-Nisa’, Al-Anfal, dan Al-Ahzab. Berikut ini terjemahan untuk masing-masing ayat itu.

      1. Q.S. An-Nisa’ ayat 7:
      “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Laki-laki dan wanita (baik masih kecil maupun sudah dewasa, baik kuat berjuang maupun tidak) sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan meskipun dengan jumlah bagian yang tidak sama.
      Ayat ini sekaligus menghapus ketentuan warisan pada masa jahiliyah yang memberikan harta warisan kepada orang laki-laki saja, ditambah lagi dengan syarat harus sudah dewasa dan kuat berjuang (berperang)

      2. Q.S. An-Nisa’ ayat 8:
      “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan anjuran kepada keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan agar memperhatikan kerabat (yang tidak memperoleh harta warisan), anak yatim, dan orang miskin serta memberikan sebagian (sekedarnya) dari harta warisan kepada mereka sehingga mereka tidak berkecil hati atas pembagian harta itu.

      3. Q.S. An-Nisa’ ayat 9:
      “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan tuntunan kepada orang-orang yang memiliki harta agar sebelum wafat memperhatikan kesejahteraan anak keturunan mereka, misalnya dengan mengutamakan pemberian harta warisan kepada anak daripada pemberian wasiat kepada orang lain, sehingga kebutuhan dan kesejahteraan anak nantinya dapat dipenuhi dengan layak.

      4. Q.S. An-Nisa’ ayat 10:
      “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan tuntunan kepada kerabat dari yang meninggal agar anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua mereka, terutama yang masih belum baligh (masih kanak-kanak) hendaklah bagian mereka disimpan dan dijaga sebaik-baiknya supaya mereka (anak-anak yatim itu) nantinya dapat menggunakan harta warisan yang menjadi hak mereka dari orang tua mereka, bukan malah sebaliknya memakan harta anak yatim itu secara zhalim.

      5. Q.S. An-Nisa’ ayat 13:
      “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa ta`at kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan janji balasan Allah atas orang-orang yang melaksanakan hukum waris (membagi harta warisan) sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa surga di akhirat kelak.

      6. Q.S. An-Nisa’ ayat 14:
      “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini memberikan ancaman Allah atas orang-orang yang membagi harta warisan tidak sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya, yaitu berupa neraka di akhirat kelak.

      7. Q.S. An-Nisa’ ayat 19:
      “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa…”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menghapus adat jahiliyah yang menjadikan wanita sebagai harta warisan, karena pada masa jahiliyah apabila seorang laki-laki meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh keluarga pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi.
      Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Dengan demikian, maka tidak diperbolehkan lagi wanita dijadikan sebagai harta warisan dari suaminya yang meninggal lebih dahulu.

      8. Q.S. An-Nisa’ ayat 33:
      “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu-bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini pada awalnya merupakan dasar hukum yang membolehkan adanya hak waris-mewarisi antara dua orang yang melakukan sumpah-setia (muhalafah) pada masa jahiliyah, tetapi kemudian menurut sebagian ahli tafsir ayat ini dinasakh (dihapus) dengan turunnya Surat Al-Anfal ayat 75 sehingga muhalafah tidak bisa lagi dijadikan salah satu sebab mewarisi.

      9. Q.S. An-Nisa’ ayat 127:
      “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (yaitu Surat An-Nisa’ ayat 2 dan 3), (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa-apa yang ditetapkan untuk mereka (yaitu harta warisan dan mahar), sedang kamu ingin mengawini mereka, dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui atas hal itu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Dalam ayat ini dijelaskan bahwa wanita juga mendapat bagian harta warisan secara pasti, sedikit atau banyak. Dengan demikian, wanita juga bisa menjadi ahli waris, sema seperti laki-laki.
      Menurut adat Arab Jahiliyah seorang wali berkuasa atas wanita yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa akan hartanya. Jika wanita yatim itu cantik dikawini dan diambil hartanya. Jika wanita itu buruk rupanya, dihalanginya kawin dengan laki-laki yang lain supaya dia tetap dapat menguasai hartanya. Kebiasaan di atas dilarang melakukannya oleh ayat ini.

      10. Q.S. An-Anfal ayat 72:
      “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad dengan harta dan jiwanya pada jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan pertoIongan (kepada orang-orang muhajirin), mereka itu satu sama lain lindung-melindungi (menjadi wali). Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah. (Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Yang dimaksud lindung-melindungi ialah: di antara muhajirin dan anshar terjalin persaudaraan yang amat teguh (disebut muakhkhah), untuk membentuk masyarakat yang baik. Demikian keteguhan dan keakraban persaudaraan mereka itu, sehingga pada pemulaan Islam mereka waris-mewarisi seakan-akan mereka bersaudara kandung.
      Ayat ini pada mulanya menjadi dasar hukum yang menjadikan hijrah dan muakhkhah (persaudaraan antara muhajirin dan anshar) sebagai sebab waris-mewarisi.

      11. Q.S. An-Anfal ayat 75:
      “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu, maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu yang menjadi dasar (sebab) waris-mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara muhajirin dan anshar pada permulaan Islam.
      Ayat ini sekaligus menasakh (menghapus) ketentuan dalam Q.S. Al-Anfal ayat 72 sehingga hijrah dan muakhkhah (persaudaraan antara muhajirin dan anshar) tidak dijadikan lagi sebagai sebab waris-mewarisi.

      12. Q.S. An-Ahzab ayat 4 – 5:
      “Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah. Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Ayat ini menegaskan bahwa status hukum anak angkat tidak sama dengan anak kandung, seperti halnya status hukum isteri tidak sama dengan ibu. Dengan demikian, dalam hal kewarisan, maka anak angkat tidak mendapat hak waris atas harta peninggalan orang tua angkatnya. Jadi ayat ini melarang untuk menyamakan anak angkat dengan anak kandung.
      Ayat ini sekaligus menasakh (menghapus) ketentuan pembagian warisan pada masa jahiliyah yang menjadikan status anak angkat sama dengan status anak kandung dalam pembagian warisan.

      13. Q.S. An-Ahzab ayat 40:
      “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
      Kesimpulan atau intisari ayat ini:
      Dalam ayat ini dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah ayah dari salah seorang sahabat. Dengan demikian, bekas isteri Zaid dapat dinikahi oleh Rasulullah SAW karena Zaid adalah anak angkat Rasulullah SAW. Seandainya Zaid sebagai anak angkat Rasulullah SAW disamakan statusnya dengan anak kandung, maka Rasulullah SAW tidak boleh menikahi mantan isteri Zaid. Demikian pula halnya kalau anak angkat dijadikan sebagai anak kandung, maka akan membawa pengaruh terhadap pembagian warisan.
      Seperti juga Q.S. Al-Ahzab ayat 4-5, ayat ini menasakh (menghapus) ketentuan pembagian warisan pada masa jahiliyah yang menjadikan status anak angkat sama dengan status anak kandung dalam pembagian warisan.

      Bisa Dibaca di :
      http://www.jadipintar.com/2014/11/Dalil-atau-Landasan-Pembagian-Waris-Menurut-Hukum-Islam.html
      https://almanhaj.or.id/2021-pembagian-harta-waris.html
      http://asysyariah.com/pembagian-waris-dalam-al-quran/
      http://www.galihgumelar.org/2012/06/ayat-ayat-al-quran-menganai-warisan-dan.html
      http://www.tafsir.id/2015/07/tafsir-surat-nisa-ayat-11-dan-12-harta.html
      http://media.isnet.org/kmi/islam/Waris/Penjelasan.html

  57. nenek saya meninggal dan meninggalkan warisan.nenek punya 2 anak perempuan yaitu ibu saya dan bibi.sedangkan ibu saya sudah meninggal duluan.apakah saya dapat warisan atau tidak dari nenek ?

  58. aas.nenek saya meninggal.meninggalkan warisan.nenek mempunyai 2 anak perempuan yaitu almarhum ibu saya dan bibi.ibu saya sudah meninggal sebelum nenek meninggal.apakah saya dapat bagian warisan dari nenek.terimakasih

  59. Asslamualaikum,pak perihal waria diatas saya mau menanyakan
    Apabila seorg Ibu yg masih hidup mempunyai warisan buat 2: anak nya
    1 laki, 1 perempuan
    Kemudian mereka berdua wafat lebih dulu sblum hak waris dibagikan
    Akan tetPi
    1 laki laki itu punya anak 1 perempuan, sedangkan
    1 perempuan itu puny 2 anak 1 laki,1 perempuan,
    Bagaimana menurut islam hak warisnya kepada cucu? Mohon balasannyaPintu selasar menuju area sales ditutup agar tikus ga masuk ke area sales,

  60. Asslamualaikum,pak perihal waria diatas saya mau menanyakan
    Apabila seorg Ibu yg masih hidup mempunyai warisan buat 2: anak nya
    1 laki, 1 perempuan
    Kemudian mereka berdua wafat lebih dulu sblum hak waris dibagikan
    Akan tetPi
    1 laki laki itu punya anak 1 perempuan, sedangkan
    1 perempuan itu puny 2 anak 1 laki,1 perempuan,
    Bagaimana menurut islam hak warisnya kepada cucu? Mohon balasannyaPintu selasar menuju area sales ditutup agar tikus ga masuk ke area sales,

  61. Saya masih bingung ? Klw ada 6 orang ahli waris, 3 pria dan 3 wanita bagaimana pembagiannya menurut Islam ??? Mohon bantuannya admin.

  62. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya mau bertanya apakah cucu tertua laki laki dari anak laki laki yg(sudah meninggal? tetap akan mendapatkan pembagian harta warisan?
    Sedangkan saudara dr almarhum ini msh hidup Tp yg hidup tinggal perempuan,
    Mohon penjelasannya sesuai dgn undang undang yg berlaku.
    Trima ksih.

  63. Sebenarnya saya ingin bertanya,siapa tahu disini ada pencerahan. kakek dan nenek saya sudah meninggal,dia meninggalkan 6 orang anak,5 cowok 1 cewek. Tidak lama anak pertama meninggal (cowok).ank pertama ini mempunyai anak. Selang berapa tahun anak ketiga meninggal jga.(cowok)tapi g punya ank.dia punya harta. Yg menjadi pewaris siapa semua? Apakah ANAKNYA anak pertama yang sudah meninggal ini punya hak atas harta omnya. Ato semua kembali ke saudaranya?lebih simplenya. Apakah saya dpt menggantikan ayah saya yg sdh meninggal duluan daripada om saya utk mewakili sebagai ahli waris?

  64. https://drive.google.com/file/d/0B6ut4qmVOTGWMkJvbFpZejBQZWM/view?usp=drivesdk

    Web: almawaddah.info

    Salam

    Kepada:

     

    Redaksi, rektor dan para akademik

    Per: Beberapa Hadis Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim mengenai sahabat yang disembunyikan daripada pengetahuan umum di Nusantara.

    Bagi tujuan kajian dan renungan. Diambil dari web: almawaddah. info

    Selamat hari raya, maaf zahir dan batin. 

    Daripada Pencinta Islam rahmatan lil Alamin wa afwan

  65. Bagai mana pembagian piraid, ayah sudah meninggal dan ibu sudah meninggal dan mempunyai anak laki-laki 7 orang dan perempuan 4 serta 1 orang anak laki-laki 1 ayah

  66. Ijin tanya:
    Kalau yang pewaris/muwaris tidak menikah dan tidak mempunyai anak, tetapi masih ada 1 saudara kandung perempuan dan ada keponakan laki laki dan perempuan sejumlah 24 orang, bagaimana perspektif hukum islam dalam pembagian harta waris.
    Selanjutnya apakah ada aturan islam yang membolehkan pembagian secara rata

  67. Pak maaf saya mau bertanya…
    Bagaimana pembagian warisan Klo orangtua sdh meninggal tp meninggalkan 3anak perempuan,sedangkan 2anak perempuannya juga sdh meninggal.
    Terimakasih

  68. Bagaimana pembagian nya apabila bapak dan ibu meninggal terus anak nya yang 5 meninggal tinggal satu anaknya saja apakah anak yang 5 almarhum itu mendapatkan hak warisnya?

Tinggalkan Balasan ke james spencer Batalkan balasan