Fungsi Random PHP

Fungsi mengacak angka di pemrogaman PHP
int rand ( void )
int rand ( int $min , int $max )
Contoh :
<?php
echo rand() . "\n";
echo rand() . "\n";
echo rand(5, 15);
?>
Hasil Output nya :
7771
22264
11


Contoh 1 : Algoritma mengacak untuk database MySQL

 <?php
 $query = "SELECT `id` FROM [TABLE]";
 $result = mysql_query($query, $link);
 $num = mysql_num_rows($result);
 if ($num > 0) {
     // Array the ID's...
     $id_array = array();
     while ($row = mysql_fetch_assoc($result)) {
         $id_array []=$row["id"];
     }
     $query = "SELECT * FROM [TABLE] WHERE `id`=".$id_array[rand(0, (count($id_array)-1))];
     $result = mysql_query($query, $link);
     $row = mysql_fetch_assoc($result);
     // ...
 }
 ?>

Contoh 2 : Algoritma mengacak untuk database MySQL


 <?php
 // First get the last id from the table
 
 $SQL = "SELECT * FROM HIGHLIGHTS ORDER BY highlight_id DESC LIMIT 1";
 $result = mysql_query( $SQL );
 while( $row = mysql_fetch_array( $result ) ) {
 $ending_id = $row["highlight_id"]; 
 }
 
 // I only want the 5 most recent entries
 // So I just subtract 5 from the last ID
 
 $starting_id = $ending_id - 5;
 
 // Because I we don't want a nagitive number I just 
 // make sure that the starting ID is at least 1
 
 if($starting_id <= 0){
     $starting_id = "1";
     }
  
 // now I run the the $starting_id $ending_id at RAND
 
 $howey = rand($starting_id, $ending_id);
 
 // Now I use howey as my id
 
 $SQL = "SELECT * FROM HIGHLIGHTS WHERE highlight_id = '$howey'";
 $result = mysql_query( $SQL );
 while( $row = mysql_fetch_array( $result ) ) {
 $highlight_id = $row["highlight_id"]; 
 $highlight_title = $row["highlight_title"]; 
 }
 echo "$highlight_id $highlight_title";
 ?>


Pantun

buah pisang buah tomat
disimpan didalam lumbung padi
pantas tercium bau menyengat
rupanya kau belum mandi


Api membakar ujung cerutu
membawa asap bersesak-sesak
Alangkah geli rasa hatiku
Melihat nenek bergincu dan bedak


Gemuruh tabuh bukan kepalang
Diasah lembing berkilat-kilat
Gementar tubuh harimau belang
Nampak kambing pandai bersilat


Buah mengkudu
dibungkus pelastik
semua juga tahu
kalau aku cantik


burung perkutut
burung kutilang
kamu kentut
nggak bilang bilang


Limau purut masak di dahan
walau manis tak boleh dimakan
Biar penampilan seperti preman
Yang penting hati beriman

 

Cinta Tanah Air(NKRI)

Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.

Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.

Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.

Kita juga bisa bertanya apakah bangsa Amerika, bangsa Jepang, bangsa China, bangsa Singapore (walupun kecil mereka marah kalau tidak disebut Singaporean), bangsa Malaysia, bangsa Korea masing-masing tidak lagi mencintai tanah air dan bangsa mereka sendiri-sendiri toh secara bersama-sama telah menjadi warga dunia. Saya tidak tahu jawabnya, kalau ketemu mereka kita bisa bertanya apakah mereka masih bangga menjadi bangsa mereka sendiri sebagai suatu indikasi bahwa mereka mencintai tanah air dan bangsanya atau lebih bangga menjadi warga dunia? Kita juga bisa bertanya pada diri kita sendiri kita lebih bangga menjadi bangsa Indonesia atau lebih bangga menjadi warga dunia atau mungkin lebih bangga jadi bangsa lain?

Belajar dari bangsa Korea

Saya berkesempatan mengunjungi Seoul, ibukota negara Korea Selatan, dua kali pada tahun 1982 dan 1987.Ada yang konsisten yang tetap dilakukan oleh oleh mereka dalam periode dua kali kunjungan tersebut, yang mungkin masih dilakukan mereka sampai saat ini, yaitu penghormatan mereka terhadap lagu dan bendera kebangsaan mereka. Setiap hari dua kali, pagi hari menaikkan bendera dan sore hari menurunkan bendera, setiap kegiatan (kecuali kendaraan yang melaju dijalan) berhenti dan setiap orang berdiri untuk menghormati penaikan bendera dan penurunan bendera. Walaupun mereka sedang jalan, mereka berhenti, walaupun mereka sedang makan, mereka berhenti dan berdiri, walaupun sedang sekolah, sedang meeting, mereka berhenti dan berdiri. Ini jelas refleksi penghormatan pada lagu kebangsaan dan bendera kebangsaan sebagai simbolisasi kecintaan bangsa Korea pada tanah air dan bangsanya.

Pada waktu dulu saya belum tahu, saya kira bangsa Korea adalah termasuk bangsa Cina. Karena orangnya dan tulisannya mirip etnik Cina atau Jepang Pada waktu saya ke Korea, saya tanya pada mereka bukannya mereka dulunya bagian dari Cina atau Jepang, ternyata mereka marah besar, bangsa Korea adalah bangsa Korea bukan bangsa Cina dan bukan bangsa Jepang. Saya baru tahu belakangan bahwa sejarah Korea mempunyai komplikasi konflik sepanjang sejarah dengan bangsa Cina dan Jepang secara bergantian. Kita jadi juga mengerti betapa negara dan bangsa Korea yang secara geografis adalah semenanjung diantara dua bangsa besar dikiri dan kanannya yaitu Cina dan Jepang mencoba untuk eksis sebagai bangsa. Justru mulai timbul kekaguman saya pada bangsa Korea yang akhir-akhir ini telah memanfaatkan media yang sangat berpengaruh yaitu TV untuk berbicara kepada dunia siapa sebetulnya bangsa Korea.

Ternyata melalui media TV dengan membuat film seri bertema sejarah yang dibuat dengan biaya yang luar biasa besar dengan kwalitas suara dan gambar HDTV (High Difinition TV), dengan aktor dan aktris yang hebat yang membuat kita yang menonton dibuat kagum dengan bangsa Korea dan memaksa kita mempelajari sejarah bangsa Korea. Bahkan generasi muda Korea juga dibuat tergugah dengan film seri ini ini ter-refleksi pada forum internet seperti “www.soompi.com” yang membahas dan mengikuti perkembangan dan membahas dengan atusias film seri TV tersebut.

Film seri yang saya maksud adalah film seri TV berjudul Jumong yang berdurasi putar 60 menit setiap episode dengan total tayang 82 episode. Film seri TV ini juga sudah diputar di Taiwan, Filipina, Thailand, Singapore, Malaysia, USA, Kanada, dan Eropa. Sungguh mengherankan kenapa TV di Indonesia tidak tetarik menayangkannya? Kalau kita punya broadband, sebetulnya bisa menikmati TV seri ini secara langsung lewat TV internet, sayangnya internet broadband masih sangat mahal di Indonesia, atau bisa juga menikmati sampai sekarang dengan VOD (Video On Demand). Jadi melalui TV Korea yang menyiarkan levat TV Internet, dinegara manapun kalau ada sambungan internet broadband bisa juga langsung menikmatinya. Untungnya di Jakarta ada DVD bajakan yang dijual bebas di mall-mall, jadi dengan biaya relatif murah dan kwalitas yang cukup bagus bisa menikmasi film seri ini dari awal sampai akhir, sambil mengikuti diskusi di forum website “www.soompi.com”.

Melalui film ini, saya baru tahu bahwa pada abad menjelang Masehi, Korea adalah kerajaan besar dengan nama Goguryeo yang mengalahkan Dinasti Han dari Cina dan menguasai area seluruh jasirah Korea sampai dengan sebagai besar Manchuria saat ini. Film seri ini memceritakan perjuangan Jumong pendiri negara Goguryeo, membentuk Dinasti yang berumur sampai 600 tahun yang akhirnya dikalahkan oleh Dinasti Tang dari China yang mendapat bantuan dari negara kecil di Korea bagian selatan, Silla.

Mungkin motivasi produsennya adalah sepenuhnya komersial, dan secara komersial memang fim seri Jumong sangat unggul dibandingkan dengan flim seri serupa buatan China, Hongkong, atau Taiwan. Tapi kenapa bisa menimbulkan gelombang kebanggaan pada masyarakat Korea, pasti ada unsur idealis semacam propaganda yang seolah-olah Korea ingin mengatakan pada dunia, ini adalah Korea yang sebenarnya yang telah pernah mengalami masa kejayaannya, tidak kalah besar dengan bangsa Cina atau Jepang. Saya melihatnya justru bangsa Korea ingin menunjukan identitas nasional mereka, kecintaan mereka sebagai bangsa Korea, yang memang saat ini sudah sangat maju dari sisi tehnologi, dan mencoba membangkitkan kembali dengan memanfaatkan tehnologi yang ada kebanggaan mereka sebagai bangsa Korea yang kuat dan besar. Menurut saya melalui film TV seri ini cukup berhasil. Ada selentingan bahwa film TV seri ini dilarang diputar di Cina, karena ada komplikasi versi sejarah Cina berkenaan dengan area kekuasaan Goguryeo yang saat ini merupakan bagian dari Cina.

Film TV seri Jumong ini berhasil mencapai rating berkisar antara 40% s/d 60% tergantung eposidenya, yang suatu rekor di masyarakat Korea itu sendiri untuk film seri bertemakan sejarah. Kemudian film TV seri ini secara overlap diikuti dengan film seri Dae Joyoung yang total episodenya mencampai 134 dengan tayang 60 menit setiap episode. Film seri ini menceritakan kejatuhan kerajaan Goguryeo pada abad ke 6, dibawah kepemimpinan Jendral Yeon Gaesomun berhasil berkali-kali mengalahkan serangan Dinasti Tang yang dipimpin langsung oleh kaisarnya, Kaisar Li Shi Min, dan baru bisa dikalahkan setelah Li Shi Min meningal digantikan oleh anaknya dengan bantuan negara kecil Korea bagian Selatan, Silla. Kemudian salah satu panglima perangnya Dae Joyoung melanjutkan Dinasti Goguryeo dengan mendirikan kerajaan Balhae di area Manchuria saat ini. Walaupun tidak sehebat TV Seri Jumong, Dae Joyoung juga cukup mendapatkan perhatian di masyarakat Korea. Ternyata melalui media film TV seri, Korea bisa membangkitkan cinta tanah air dan bangsa.

Sejarah sebagai inspirasi cinta tanah air dan bangsa

Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.

Bangsa Korea yang selalu memotivasi dirinya dengan menghormati bendera dan lagu kebangsaannya, selalu memotivasi bangsanya untuk mencintai tanah air dan bangsanya. Walaupun dengan prestasi yang produk elektonik dan automotif-nya yang mampu ikut meramaikan pasaran dunia, Koreapun masih menggali inspirasi sejarah untuk diceritakan pada dunia bahwa bangsa Korea adalah bangsa yang besar dan hebat.

Bung Karno dulu juga sering menceritakan kebesaran kerajaan Majapahit untuk memotivasi bangsa Indonesia bahwa kita dulu adalah negara yang besar, dengan kekuatan armada lautnya bisa menguasai seluruh Nusantara, termasuk Singapore, Malaysia, Madagaskar, bahkan juga selatan Taiwan. Bahkan menurut sejarah dulu Singapore itu namanya Temasek, dan yang memberi nama ini adalah patih Gajahmada, oleh Raffles entah kenapa diganti jadi Singapore.

Kadang-kadang saya membayangkan kalau kisah kejayaan Gajahmada/Majapahit dibuat film TV seri dengan kwalitas seperti film TV Seri Korea, pasti bisa menumbuhkan kembali, kecintaan kita pada tanah air dan bangsa Indonesia. Pernah pada suatu saat ada bisnis meeting yang dihadiri oleh delegasi seluruh Asia Tenggara, pada waktu makan malam saya cerita pada mereka bahwa dulu di Indonesia pada abad ke 13 pernah ada kerajaan Majapahit yang menguasai Singapore, Malaysia, bahkan sampai ke Madagaskar dan selatan Taiwan, mereka memandang bengong ke saya, seolah-olah saya orang yang baru mimpi atau orang gila barangkali dan mereka tidak ada yang percaya. Pasti mereka punya versi sejarah masing-masing yang berbeda dengan versi kita atau mungkin tidak pernah diceritakan perihal kerajaan Majapahit abad ke 13 ini. Oleh karena itu Korea perlu menceritakan sejarah versinya (yang sudah pasti beda dengan versi Cina dan versi Jepang) kepada dunia melalui media yang mendunia, tentang kebesaran bangsa Korea masa lalu.

Sungguh disayangkan, kwalitas film TV seri kita tidak bisa membuat saya tergerak untuk menonton satupun, kalau sekelibat lihat di TV, tehniknya sangat primitif, akting aktor dan aktrisnya amburadul, apa bisa membuat pemirsa seluruh dunia mau menonton? Kalau ada insan film dan produsen kaya nasionalis yang membaca artikel ini, anggap saja ini satu tantangan untuk membuat film TV seri Gajahmada / Majapahit dengan kwalitas seperti film TV seri Korea, Jumong atau Dae Joyoung yang bisa diputar mendunia (kalau diputar mendunia pasti menguntungkan juga akhirnya).

Walaupun bagaimana, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers” ini tidak kita cintai untuk dijadikan Negara dan Bangsa yang maju dengan masyarakatnya yang adil, makmur dan sejahtera seperti halnya negara-negara maju lainya seperti USA, Jepang, Singapore, dll Semoga pada suatu saat ada pemimpin setaraf Bung Karno dalam hal membangkitkan kecintaan kita pada tanah air dan bangsa, sehingga seluruh komponen bangsa dengan sungguh-sungguh mau bekerja demi kejayaan Indonesia (bukan dengan sukaria merampok Indonesia, atau membantu para perampok yang hidup mewah di Singapore/Hongkong). Sehingga harapan dari WS Rendra seperti yang dikatakan pada pengukuhannya mendapat gelar Doctor HC, jaman Kalabendu (jaman malapetaka) saat ini segera akan digantikan dengan jaman Kalasuba (jaman sukaria) tidak usah menunggu kedatangan Ratu Adil. (Note: Sekaligus dengan ini saya mengucapkan selamat pada beliau atas gelar

 

ARTI SEORANG IBU

 

ARTI SEORANG IBU

Tulisan ini
Tak berarti apa-apa
Untuk…
Arti seorang ibu

Bahasa ini
Tak menjadi apa-apa
Akan…
Arti seorang ibu

IBU…
Engkau memang luar biasa!
Tiada tanding…
Tiada banding…

IBU…!
Bolehkah aku bertanya!
Mengapa Engkau korbankan semua hidupmu?
Sedang Engkau…tampak begitu lelah

IBU…!
Tolong sampaikan padaku
Dengan apa Engkau kan tersenyum
Dari mana, kubawa…secuil bahagia

IBU…!
Ijinkan aku menangis
Melihat letih, guratan di wajahmu
Semoga, kan menjadi catatan hidup
Kelak, menuju abadi…pintu surga

By :  Wong alasan

DO’AMU IBU

 

 

Ibu…!

Aku tahu…

Semua letihmu itu tulus

Dan…akupun tahu

Bukan apa-apa yang engkau ingin

Engkau tak pernah inginkan apa-apa

 

Ibu…!

Dulu engkau pernah bilang

Cepatlah besar anakku !

Jadilah engkau orang besar

Yang membesarkan hati Ibu

 

Ibu…!

Semua hebatku

Tak kan pernah ada

Tanpa ikhlas pengorbananmu

 

Ibu…!

Sabdamu adalah do’a

Do’a yang nyaring terdengar

Dan pasti… didengar !

 

Bukan gelimang harta tuk membalas

Bukan pula, tahta dan mahkota

Sujud dan bakti jualah
Harta yang sesungguhnya!
By: Wong alasan


TERIMA-KASIH..IBU

IBU…rambutmu kini sudah mulai memutih

Kulitmu tak lagi kencang

Penglihatanmu tak lagi terang

Jalanmu kini sudah mulai goyang

 

Namun..apa yang terlihat

Semua itu tak pernah engkau rasakan

Semua itu tak pernah engkau pedulikan

Aku paham, semua itu demi anakmu

 

Sepanjang jalan engkau mengais rejeki

Sepanjang waktu engkau berhitung

Berapa laba kau dapat hari ini

Tuk membayar semua letihmu

 

Engkau tak lagi dapat membedakan

Mana siang, mana malam

Semangat mengalahkan gemetar kakimu

Dan segala rasa lelahmu

 

Ini semua…untuk siapa?

Hanya untuk anakmu

Anak yang engkau impikan menjadi orang hebat

Mencapai setumpuk asa

 

IBU…sampai kapanpun,

Anakmu tak kan pernah lupa

Atas semua jasa, do’a dan derita

Keringat yang engkau cucurkan

 

IBU…engkau sudah terlalu besar, berkorban

Hanya surga yang pantas membayar tulusmu

Hanya Tuhan yang pantas menjagamu

Dunia dan akherat…

 

IBU…

Anakmu kan selalu merindumu

Do’a di setiap hembus nafas ini

Terima kasih…IBU, untuk semua ikhlasmu
By: Wong alasan    

ENGKAULAH SURGAKU

 

Hari ini aku bertanya

Untuk diriku sendiri

Sederhana, tapi tak sesederhana itu

Untuk menjawabnya

 

Butuh waktu

Perjuangan

Kesungguhan

Entah…apa lagi

 

Tanya yang harus ku jawab

Dengan, benar..pasti

Hingga ku yakin

Itu…pasti benar

 

Tuhan..Engkau bilang

Surga ditelapak kaki ibu

Makna yang terbalut bahasa

Yang sulit ku terjemahkan

 

Biarkan ku coba mencari

Mulai hari ini..dan seterusnya.

Hingga kuberhenti

Kudapati semua jawab

 

Ibu…

Ijinkan aku mencari Surgamu

Yang masih rapat…tersimpan

Diantara rimbun belantara hidup

 

Ibu…

Kumohon petuahmu

Apa kan kubuat

Untuk bahagiamu

 

Ibu…

Tunjukkanlah

Arah mana kan ku tuju

Timur, selatan, barat atau utara

Tuk kudapat ungkap semua-jawab
By: Wong Alasan

BUNDA

 

Bunda…

Bunda…

Usiamu kini tak lagi muda

Tapi aku jua belum bisa apa-apa

 

Bunda…

Bunda…

Kakimu tak sekuat dulu

Menopang tubuh dan juga aku dikala mengandungku

 

Bunda…

Bunda…

Tak ada yang berubah dari kasih dan sayangmu

Meski mataku terbelalak namun tak sesadar itu

 

Bunda…

Bunda…

Lidahmu penawar segala sakitku

Dan tamparmu penyadar hidayahku

 

Bunda…

Bunda…

Tak ada yang sepadan sebuah kata kias

Karna hanya ” BUNDA ” itu jua yang pas

 

Surat Pendek

Surah At Takaatsur (Bermegah-Megahan)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, (102:1)

sampai kamu masuk ke dalam kubur. (102:2)

Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), (102:3)

dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (102:4)

Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, (102:5)

niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahiim, (102:6)

dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin. (102:7)

kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu). (102:8)

Surah Al ‘Asr

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Demi masa. (103:1)

Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, (103:2)

kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (103:3)

Surah Al Humazah (Pengumpat)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, (104:1)

yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, (104:2)

dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, (104:3)

sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah. (104:4)

Dan tahukah kamu apa Huthamah itu? (104:5)

(yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, (104:6)

yang (membakar) sampai ke hati. (104:7)

Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (104:8)

(sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang. (104:9)

Surah Al Fiil (Gajah)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu telah bertindak terhadap tentara bergajah? (105:1)

Bukankah Dia telah menjadikan tipu daya mereka (untuk menghancurkan Ka’bah) itu sia-sia?, (105:2)

dan Dia mengirimkan kapada mereka burung yang berbondong-bondong, (105:3)

yang melempari mereka dengan batu (berasal) dari tanah yang terbakar, (105:4)

lalu Dia menjadikan mereka seperti daun-daun yang dimakan (ulat). (105:5)

Surah Al Quraisy (Suku Quraisy)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (106:1)

(yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. (106:2)

Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). (106:3)

Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan. (106:4)

Surah Al Maa’uun (Barang-Barang Yang Berguna)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? (107:1)

Itulah orang yang menghardik anak yatim, (107:2)

dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (107:3)

Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (107:4)

(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, (107:5)

orang-orang yang berbuat riya, (107:6)

dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (107:7)

Surah Al Kautsar (Ni’mat Yang Banyak)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak. (108:1)

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. (108:2)

Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (108:3)

Surah Al Kaafiruun (Orang Orang Kafir)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (109:1)

Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (109:2)

Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (109:3)

Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (109:4)

dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (109:5)

Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (109:6)

Surah Al Nashr (Pertolongan)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, (110:1)

dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, (110:2)

maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (110:3)

Surah Al Lahab (Gejolak Api)

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. (111:1)

Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. (111:2)

Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. (111:3)

Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. (111:4)

Yang di lehernya ada tali dari sabut. (111:5)

 

Sistem Pembagian Waris Menurut Hukum Islam dan BW (Hukum Perdata)

 

  1. A.     Kewarisan Menurut Hukum Islam

Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam  maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni  tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.

 

Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka ilmu kewarisan menururt Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan  yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas.

Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:

  1. hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam,  meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang  pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah,  pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  6. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  7.  Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  8. Baitul Maal adalah balai harta keagamaan.

Sedang kewajiban ahli waris terhadap pewaris menurut ketentuan pasal 175 KHI adalah:

  1. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
  2. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
  3. Menyelesaiakan wasiat pewaris.
  4. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu,  maka yang bersangkutan  dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI).

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).

Bagi pewaris yang beristeri dari seorang,  maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian dagi gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak milik para ahli warisnya (Pasal 190 KHI).

Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian (Pasal 179 KHI).

Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI).

Masalah waris malwaris dikalangan ummat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus  dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan baik ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:

  1. Perkawinan.
  2. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.
  3. Wakaf dan sedekah.

Menurut hukum Islam hak waris itu diberikan baik kepada keluarga wanita (anak-anak perempuan, cucu-cucu perempuan, ibu dan nenek pihak perempuan, saudara perempuan sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli waris berjumlah 25 orang, yang terdiri dari 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 dari pihak perempuan. Ahli waris dari pihak laki-laki ialah:

a.       Anak laki-laki (al ibn).

b.      Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibn) .

c.       Bapak (al ab).

d.      Datuk, yaitu  bapak dari bapak (al jad).

e.       Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).

f.       Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).

g.      Saudara laki-laki seibu (al akh lium).

h.      Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).

i.        Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).

j.        Paman seibu sebapak.

k.      Paman sebapak (al ammu liab).

l.        Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).

m.    Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).

n.      Suami (az zauj).

o.      Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang

hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.

Sedangkan ahli waris dari pihak perempuan adalah:

a.       Anak perempuan (al bint).

b.      Cucu perempuan (bintul ibn).

c.       Ibu (al um).

d.      Nenek, yaitu ibunya ibu ( al jaddatun).

e.       Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).

f.       Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).

g.      Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).

h.      Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).

i.        Isteri (az zaujah).

j.        Perempuan yang memerdekakan (al mu’tiqah).

Sedangkan bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:

“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”.

 

Suami mendapat ½ bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan mendapat ¼ bagian apabila pewaris mempunyai anak, berdasarkan firman Allah surat an Nisa’ ayat 12, yang artinya:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua bagian dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika tidak mempunyai anak, dan jika ada anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan sesudah dipenuhi wasiat dan sesudah dibayar hutang-hutangnya”.

 

Sedangkan bagian anak perempuan adalah:

  1. Seorang anak perempauan mendapat ½ bagian, apabila pewaris mempunyai anak laki – laki.
  2. Dua anak perempauan atau lebih, mendapat 2/3 bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak laki-laki.
  3. Seorang anak perempuan atau lebih, apabila bersama dengan anak laki-laki, maka pembagiannya dua berbanding satu (anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian), hal ini berdasarkan firman Allah dalam Surat An Nisa’ Ayat 11 yang artinya:

“Jika anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.

 

Bagian anak laki-laki adalah:

a.       Apabila hanya seorang anak laki-laki saja, maka dia mengambil semua warisan sebagai ashabah, jika tidak ada ahli waris dzawil furudz, namun jika ada ahli waris dzawil furudz maka ia hanya memperoleh ashabah (sisa) setelah dibagikan kepada ahli waris dzwil furudz tersebut (ashabah bin nafsih).

b.       Apabila anak laki-laki dua orang atau lebih, dan tidak ada anak perempauan, serta ahli waris dzwil furudz yang lain, maka ia membagi rata harta warisan itu, namun jika ada anak perempuan, maka dibagi dua banding satu (ashabah bil ghair), berdasarkan surat Anisa’ ayat 11 dan 12 tersebut.

Ibu dalam menerima pusaka/bagian  harta waris adalah sebagai berikut:

1.     Ibu mendapat seperenam, apabila pewaris meninggalkan anak.

2.      Ibu mendapat sepertiga bagian, apabila pewaris tidak mempunyai anak.

Dan diantara ahli waris yang ada, apabila ada ibu maka yang dihijab ibu adalah nenek dari pihak ibu, yaitu ibu dari ibu dan seterusnya keatas. Nenek dari pihak bapak yaitu ibu dari bapak dan seterusnya keatas. Hal ini berdasarkan surat An Nisa’ ayat 11 yang artinya:”Dan untuk dua orang ibu bapak, baginya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika pewaris itu  mempunyai anak”.

Bagian Bapak adalah:

a.       Apabila sipewaris mempunyai anak laki-laki atau cucu dari anak laki-laki, maka bapak mendapat 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya jatuh kepada anak laki-laki.

b.      Apabila pewaris hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mengambil semua harta peninggalan dengan jalan ashabah.

c.       Apabila pewaris meninggalkan ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3 dan bapak mengambil 2/3 bagian.

Sedangkan bagian nenek adalah:

a.       Apabila seorang pewaris meninggalkan seorang nenek saja, dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat bagian 1/6.

b.      Apabila seorang pewaris meninggalkan nenek lebih dari seorang dan tidak meninggalkan ibu, maka nenek mendapat 1/6 dibagi rata diantara nenek tersebut.

Menurut hukum waris Islam, oarng yang tidak berhak mewaris adalah:

a.       Pembunuh pewaris, berdasrkan hadtis yang diriwayatkan oleh At tirmidzi, Ibnu Majah, Abu Daud dan An Nasa’i.

b.      Orang murtad, yaitu keluar dari agama Islam, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bardah.

c.       Orang yang berbeda agama dengan pewaris, yaitu orang yang tidak menganut agama Islam atau kafir.

d.  Anak zina, yaitu anak yang lahir karena hubungan diluar nikah, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi (Hazairin, 1964: 57).

Perlu diketahui bahwa jika pewaris meninggalkan ibu, maka semua nenek terhalang, baik nenek dari pihak ibu sendiri maupun nenek dari pihak ayah (mahjub hirman). Dan jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan adalah  hanya anak (baik laki-laki  maupun perempuan),  ayah, ibu, dan janda atau duda sedangkan ahli waris yang lain terhalang (mahjub) (Pasal 174  Ayat (2) KHI).

 

  1. B.     Sistem Hukum kewarisan menurut KUH Perdata (BW).

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:

1.      Sebagai ahli waris menurut Undang-undang.

2.      Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).

Cara yang pertama dinamakan mewarisi menurut Undang-undang atau “ab intestato” dan cara yang kedua dinamakan mewarisi secara “testamentair”.

Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:

a.  Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW).

b.      Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di dtas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).

c.       Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW).

Di dalam KUH Perdata (BW) dikenal pula harta peninggalan yang tidak terurus yaitu jika seorang meninggal dunia lalu mempunyai harta, tetapi tidak ada ahli warisnya, maka harta warisan itu dianggap sebagai tidak terurus. Dalam hal yang demikian itu maka Balai Harta peninggalan (Wesskamer) dengan tidak usah menuggu perintah dari Pengadilan wajib mengurus harta itu namun harus memberitahukan kepada pihak Pengadilan. Dalam hal ada perselisihan apakah suatu harta warisan dapat dianggap sebagai tidak terurus atau tidak. Hal ini akan diputuskan oleh Pengadilan, Weeskamer itu diwajibkan membuat catatan tentang keadaan harta tersebut dan jika dianggap perlu didahului dengan penyegelan barang-barang, dan selanjutnya membereskan segala sangkutan sipewaris berupa hutang-hutang dan lain-lain. Wesskamer harus membuat pertanggungjawaban, dan juga diwajibkan memanggil para ahli waris yang mungkin ada dengan panggilan-panggilan umum, seperti melalui RRI, surat-surat kabar dan lain-lain cara yang dianggapa tepat. Jika setelah lewat tiga tahun belum juga ada seorang ahli waris yang tampil atau melaporkan diri, maka weeskamer akan melakukan pertanggungjawaban tentang pengurusan harta peninggalan itu kepada negara, dan selanjutnya harta tersebut akan menjadi milik negara.

Menurut ketentuan pasal 838 KUH Perdata, yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanya tidak berhak mewaris ialah:

a.      Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.

b.      Mereka yang dengan putusan hakim Pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat.

c.       Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiatnya.

d.      Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat pewaris.

 

  1. C.     Persamaan dan perbedaan antara sistem hukum Islam dengan sistem KUH Perdata (BW).

Sistem hukum kewarisan menurut KUH Perdata tidak membedakan antara anak laki-laki dan anak perempuan, antara suami dan isteri, mereka berhak semua mewaris, dan bagian anak laki-laki sama dengan bagian anak perempuan, bagian seorang isteri atau suami sama dengan bagian anak.

Apabila dihubungkan dengan sistem keturunan, maka KUH Perdata menganut system keturunan Bilateral, dimana setiap orang itu menghubungkan dirinya dengan keturunan ayah mapun ibunya, artinya ahli waris berhak mewaris dari ayah jika ayah meninggal  dan berhak mewaris dari ibu jika ibu meninggal, berarti ini ada persamaan dengan hukum Islam.

Persamaanya apabila dihubungkan antara sitem hukum waris menurut Islam dengan sistem kewarisan menurut KUH Perdata, baik menurut KUH Perdata maupun menurut hukum kewarisan Islam sama-sama menganut  system kewarisan individual, artinya sejak terbukanya waris (meninggalnya pewaris) harta warisan dapat dibagi-bagi pemilikannya antara ahli waris. Tiap ahli waris berhak menuntut bagian warisan yang menjadi haknya. Jadi sistem kewarisan yang dianut oleh KUH Perdata adalah sistem kewarisan individul bilateral (Subekti, 1953: 69), sedangkan perbedaannya adalah terletak pada saat pewaris meninggal dunia,  maka harta tersebut harus dikurangi dulu pengluaran-pengluaran antara lain apakah harta tersebut sudah dikeluarkan zakatnya, kemudian dikurangi untuk membayar hutang atau merawat jenazahnya dulu, setelah bersih, baru dibagi kepada ahli waris, sedangkan menurut KUH Perdata tidak mengenal hal tersebut, perbedaan selanjutnya adalah terletak pada besar dan kecilnya bagian yang diterima para ahli waris masing-masing, yang  menurut ketentuan KUH Perdata semua bagian ahli waris adalah sama, tidak membedakan apakah anak, atau saudara, atau ibu dan lain-lain, semua sama rata, sedangkan menurut hukum Islam dibedakan bagian antara ahli waris yang satu dengan yang ahli waris yang lain.

Persamaan  tersebut disebabkan karena pola dan kebutuhan masyarakat yang universal itu adalah sama, sedangkan perbedaan-perbedaan itu disebabkan karena cara berfikir orang-orang barat adalah abstrak, analistis dan sistematis, dan pandangan hidup mereka adalah individulaistis dan materialistis, sedangkan  hukum Islam dilatar belakangi oleh cara berfikir yang logis, riil dan konkrit, dan pandangan hidup dalam hukum Islam didasarkan pada sistem kekeluargaan dan bersifat rohani (magis).