LATIHAN SOAL UNDANG-UNDANG

LATIHAN SOAL

UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

  1. “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (1) ini diatur dalam …….
    1. Undang-Undang Dasar 1945.
    2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
    3. c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
    4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008.
    5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
  2. Menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, setiap orang yang sengaja mengubah hasil penghitungan suara diancam dengan pidana sebagai berikut:
    1. 3 bulan hingga 18 bulan, dan/atau denda Rp. 600 ribu – Rp. 6 juta.
    2. 18 bulan hingga 3 tahun, dan /atau denda Rp. 6 juta – Rp. 60 juta.
    3. 6 bulan hingga 18 bulan, dan/atau denda Rp. 600 ribu – Rp. 6 juta.
    4. d. 6 bulan hingga 3 tahun, dan/atau denda Rp.100 juta – Rp. 1 milyar.
    5. 18 hari hingga 3 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 6 juta.
  3. Apabila sebuah parpol pengusung pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah mengajukan lebih dari satu pasangan calon dimana dokumen pencalonan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol yang sama, menurut UU 32 Tahun 2004 maka:
    1. a. Pada saat pendaftaran langsung ditolak.
    2. Pada saat pendaftaran diterima, lalu diverifikasi di DPP.
    3. Pada saat pendaftaran ditolak, dan tidak boleh mengajukan pasangan calon baru.
    4. Tergantung rapat pleno KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
    5. Pada saat pendaftaran diterima, setelah masa perbaikan diminta melakukan perbaikan.
  4. UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 25 Tahun 2006 mengatur soal kampanye pasangan calon yang dikategorikan incumbent sebagai berikut :
    1. Cukup cuti kampanye pada saat kampanye 2 minggu.
    2. Wajib mengundurkan diri pada saat masa kampanye.
    3. c. Cukup cuti kampanye hanya pada saat hari berkampanye.
    4. Wajib mengundurkan diri dengan SK Mendagri.
    5. Wajib mengundurkan diri tanpa harus dengan SK Mendagri
  5. Menurut UU No 32 tahun 2004, yang termasuk tahap pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah adalah :
    1. Penetapan daftar pemilih tetap.
    2. Kampanye.
    3. Pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
    4. Pembentukan Panwas Pemilukada.
    5. e. Jawaban a, b, c dan d semua benar.
  6. Menurut UUD 1945 yang telah diamandemen, anggota MPR terdiri dari ;
    1. Anggota DPR dan utusan daerah dan golongan
    2. Anggota DPR, MPR dan DPD
    3. Anggota DPD dan Utusan Golongan
    4. Anggota DPR dan DPD
    5. Anggota DPR dan DPD
  7. Landasan konstitusional hukum tata pemerintahan Indonesia adalah :
    1. a. UUD 1945
    2. Pembukaan UUD 1945
    3. Pancasila
    4. Piagam PBB
    5. Proklamasi 17 Agustus 1945
  8. Pancasila dapat mempersatukan bangsa Indonesia dan dapat memeberikan penuntun dalam mencapai kenahagian lahir dan batin dalam masyarakat yang beragam, merupakan hakikat Pancasila sebagai ……
    1. Dasar Negara
    2. b. Pandangan hidup bangsa
    3. Idiologi bangsa
    4. Kepribadian bangsa Indonesia
    5. Bentuk pemerintah Negara Indonesia
  9. Pernyataan yang menyebutkan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara Indonesia dapat ditemukan dalam ……
    1. TAP MPR No. III/1978
    2. b. TAP MPR No. II/ 1978
    3. TAP MPR No. III/1979
    4. TAP MPR No. II/1979
    5. TAP MPR No. I/1978
  10. Seorang pemimpin harus mampu membangkit semangat berswakarsa dan berkreasi terhadap orang-orang yang dipimpinnya, merupakan hakikat dari…
    1. Ing ngarso sung tulodo
    2. Ing madya mangun karso
    3. Tut wuri handayani
    4. Sepi ing pamrih rame ing gawe
    5. Gemah ripah loh jinawi
  11. Pengalaman pancasila dapat dilakukan secara kritis, kreatif, dan dinamis yang dilaksanakan berdasarkan konsepsi nasional, merupakan karakteristik Pancasila sebagai ………
    1. Dasar Negara
    2. Idiologi bangsa
    3. c. Idiologi terbuka
    4. Kepribadian nasional
    5. Pendidikan Pancasila
  12. Pancasila merupakan karakteristik bangsa Indonesia yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan bisa membedakannya dari bangsa yang lain. Pernyataan ini merupakan salah satu bukti bahwa Pancasila merupakan …….
    1. Dasar Negara
    2. Idiologi bangsa
    3. c. Kepribadian nasional
    4. Pendidikan pancasila
    5. Manifestasi cita-cita bangsa Indonesia
  13. Rumusan Pancasila terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan tanggal ……
    1. 15 agustus 1945
    2. 16 Agustus 1945
    3. 17 Agustus 1945
    4. d. 18 Agustus 1945
    5. 19 Agustus 1945
  14. Selain dalam TAP MPRS XX/MPRS/1966, pernyataan Pancasila sebagai dasar negara dapat ditemukan dalam ……..
    1. Inpres No. 12/1971
    2. Inpres No. 12/1970
    3. Inpres No. 12/1969
    4. d. Inpres No. 12/1968
    5. Inpres No. 12/1967
  15. Usaha-usaha di bawah ini yang tidak termasuk ke dalam upaya menyelamatkan Pancasila adalah …..
    1. Mengamalkan semua sila dalam pancasila secara murni dan konsukwen
    2. Mengajarkan Pancasila dalam satuan pendidikan
    3. Menyelamatkan Pancasila agar tidak digantikan dengan ideology lain yang bertentangan dengan nilai universal pancasila
    4. d. Menggabungkan nilai-nilai Pancasila dengan demokrasi liberal
    5. Mempertahankan dan menegakkan pancasila agar tetap sebagai dasar Negara Indonesia
  16. Perilaku dibawah ini yang sesuai dengan pengalaman sila kedua dari Pancasila adalah …..
    1. Menghormati dan menghargai orang lain.
    2. Menilai baik hasil kerja orang lain.
    3. Suka memberikan pertolongan kepada orang lain.
    4. Meminta dengan hormat untuk melaksanakan keinginan
    5. e. Berani membela kebenaran dan keadilan
  17. Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyongan merupakan salah satu pengamalan Pancasila sila ….
    1. Ketuhanan yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  18. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, dan sebagainya, merupakan pengamalan Pancasila sila …..
    1. Ketuhanan yang Maha Esa
    2. b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
    5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
  19. Prinsip sila kelima mencoba menempatkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan, selain itu, sikap saling menghargai sesama manusia merupakan wujud dari sila kemanusian yang adil dan beradab. Atas dasar pandangan kemanusiaan, maka pandangan bangsa Indonesia terhadap manusia adalah ……
    1. Bangsa Indonesia tidak menghendaki adanya penindasan manusia oleh manusia yang lain, baik oleh bangsa sendiri maupun bangsa lain.
    2. Terciptanya kehidupan yang setinggi-tingginya bagi individu
    3. c. Menghormati hak asasi manusia sebagai hak elementer manusia di serluruh dunia
    4. Tidak ada jawaban yang benar
    5. Semua jawaban benar
  20. Pancasila dapat berfungsi sebagai sumber kebenaran yang mengilhami suasana kejiwaan hukum, politik, dan moral Negara Indonesia sebagai pengejawantahan budi nurani bangsa Indonesia, merupakan refleksi Pancasila sebagai ……..
    1. a. Dasar falsafah Negara
    2. Dasar Negara
    3. Sumber dari segala sumber hukum
    4. Asas kerohanian Negara
    5. Sumber hukum tertinggi
  21. Dibawah ini yang merupakan sumber hukum di Indonesia adalah ……
    1. Proklamasi 17 Agustus 1945
    2. UUD 1945
    3. Dekrit Presiden
    4. Supersemar
    5. e. Semua jawaban benar
  22. Apabila pasangan calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59, partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
    1. a. 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
    2. 5 (lima) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
    3. 4. (empat) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
    4. 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
    5. 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPUD.
  23. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan. Dan yang dimaksud dengan tahap pelaksanaan adalah ……..
    1. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah , perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan, jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
    2. b. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai, berakhirnya masa jabatan, Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, Perencanaam penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan, jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
    3. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai, berakhirnya masa jabatan, Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah, Perencanaam penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan, jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
    4. Perencanaam penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan, jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
    5. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau
  24. Yang dimaksud dengan tahapan pelaksanaan pada pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Thn 2004 adalah ….
    1. Penetapan daftar pemilih, Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara, dan Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
    2. Penetapan daftar pemilih, Kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara, dan Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
    3. Penetapan daftar pemilih,Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara, dan Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
    4. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Kampanye, Pemungutan suara, Penghitungan suara, dan Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih.
    5. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Kampanye, Penghitungan suara, dan Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
  25. Yang memiliki hak pilih adalah warga Negara Indonesia yang …..
    1. Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah lulus SLTA atau Sedrajat.
    2. Sudah/pernah kawin
    3. Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
    4. Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun.
    5. Sudah berumur 17 (tujuhbelas) tahun dan tidak pernah menjadi TAPOL
  26. Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus…….
    1. Terdaftar sebagai pemilih.
    2. Sudah pernah memilih pada pemilu sebelumnya
    3. Menjadi anggota PARPOL
    4. Bukan anggota TNI/POLRI
    5. Memiliki Kartu Keluarga
  27. Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik Indonesia harus memenuhi syarat:……..
    1. a. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
    3. Memiliki Kartu Identitas
    4. Berdomisili tetap
    5. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  28. Daftar pemilihan umum terakhir dan di tambah dengan daftar pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih maka ditetapkan sebagai : ……
    1. a. Daftar pemilih sementara.
    2. Daftar pemilih tetap
    3. Daftar peserta pemilih
    4. Daftar Pemilik kartu pemilih
    5. Daftar undangan pemilih
  29. Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor kepada…….
    1. KPU Setempat
    2. PPK setempat
    3. PPS setempat.
    4. KPPS Setempat
    5. Panwaslu
  30. Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam ……
    1. Daftar Pemilih Baru
    2. Daftar Pemilih Potensial
    3. Daftar Peserta Pemilih
    4. Daftar pemilih tambahan
    5. Daftar Anggota Pemilih
  31. Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan ditetapkan sebagai ……..
    1. Daftar semua pemilih
    2. Daftar pemilih sementara
    3. Daftar Pemilih Akhir
    4. Daftar Potensi Pemilih
    5. Daftar pemilih tetap.
  32. Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh……..
    1. KPU
    2. PPK
    3. PANWAS
    4. PPS.
    5. Petugas Kelurahan
  33. Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh…..
    1. KPUD
    2. BAWASLU
    3. PPK
    4. PPS
    5. KPPS
  34. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan. Kampanye sebagaimana dimaksud, dilakukan selama……
    1. 12(dua belas) hari dan berakhir 4 (empat) hari sebelum hari pemungutan suara.
    2. 13(tiga belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
    3. 14(empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
    4. 20 (dua puluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
    5. 30 (tiga puluh) hari dan berakhir 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
  35. Dalam kampanye dilarang melibatkan……
    1. a. hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negera dan kepala desa.
    2. Pelajar/mahasiswa
    3. Orang jompo
    4. Anggota non partai
    5. Anggota ORMAS
  36. Pejabat negara yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
    1. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
    2. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
    3. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlanngsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    4. Dicalonkan oleh PARPOL
    5. e. a, b, c, benar
  37. Pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat dikatakan melakukan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pemabatalan jika :…..
    1. Mengumpulkan massa dalam mempengaruhi pemilih
    2. Menggunakan pengaruh tokoh masyarakat untuk mempengaruhi pemilih
    3. c. menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
    4. d. Menyampaikan visi-misi secara sembunyi-sembunyi.
    5. e. Tidak berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu
  38. Pelaksanaan Pemungutan suara, dilakukan pada…..
    1. Panitia Pemilu telah siap
    2. Pemilih telah terdaftar secara menyeluruh
    3. Sudah ada surat dari KPU untuk melakukan PEMILU
    4. hari libur atau hari yang diliburkan.
    5. Masyarakat telah menyetujui pelaksanaan PEMILU
  39. Untuk Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat…..
    1. dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih.
    2. Menyerahkan kepada KPPS
    3. Harus di damping oleh POLISI
    4. Dibantu oleh KPPS dan harus dibantu oleh HANSIP
    5. Didampingi oleh KPPS dan PPK berdasarkan Musawarah penyelenggara Pemilu
  40. Dalam hal pemilu kepada daerah dan wakil kepala daerah ditunda karena adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, maupun gangguan lainnya, maka tindak lanjut pelaksanaan pilkada tersebut ditetapkan dengan …..
    1. Keputusan KPU setempat
    2. Peraturan Presiden
    3. c. Keputusan Presiden
    4. Peraturan KPU
    5. Semua jawaban salah
  41. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik oleh …..
    1. Presiden
    2. DPR
    3. DPRD Provinsi setempat
    4. d. Menteri Dalam Negeri
    5. KPU
  42. Pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu …..
    1. 15 hari
    2. 20 hari
    3. 25 hari
    4. d. 30 hari
    5. 31 hari
  43. Berikut ini adalah hal-hal yang tercantum dalam kartu pemilih, diantaranya adalah ……
    1. Nomor Induk Kependudukan
    2. Nama lengkap pemilih
    3. Jenis kelamin dan tempat tanggal lahir
    4. Alamat domisili pemilih
    5. e. Semua jawaban benar
  44. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, pasangan calon peserta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah …..
    1. Pasangan yang diusulkan oleh organisasi kemasyarakatan
    2. Pasangan yang diusulkan oleh partai politik
    3. Pasangan yang diusulkan oleh partai politik yang memiliki kursi di parlemen
    4. Pasangan calon perseorangan
    5. e. Pasangan yang diusulkan oleh partai politik dan/atau pasangan calon perseorangan
  45. Menurut pasal 1 ayat ayat (14) PP 49/2008, panitia pengawas pemilihan dibentuk oleh …..
    1. KPU
    2. KPU Provinsi
    3. KPU Kabupaten/Kota
    4. d. DPRD
    5. Bawaslu
  46. Daftar Pemilih Sementara pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh ….. dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari.
    1. KPPS
    2. b. PPS
    3. PPK
    4. KPU
    5. Panwaslu
  47. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya ….. dari jumlah kursi DPRD atau …… dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
    1. a. 15% dan 15%
    2. 15% dan 20%
    3. 15% dan 25%
    4. 20% dan 15%
    5. 20% dan 20%
  48. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk.
    1. 4%
    2. 5%
    3. 6%
    4. d. 6,5%
    5. 7%
  49. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk.
    1. 4%
    2. b. 5%
    3. 6%
    4. 6,5%
    5. 7%
  50. Pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas) juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya ….. dari jumlah penduduk.
    1. a. 3%
    2. 4%
    3. 5%
    4. 6%
    5. 7%
  51. Dukungan kepada pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk …..
    1. Surat dukungan yang disertai fotokopi KTP
    2. Surat dukungan yang disertai surat keterangan tanda penduduk
    3. Surat dukungan yang disertai KTP asli
    4. d. a dan b benar
    5. Semua jawaban salah
  52. Verifikasi dan rekapitulasi persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilu gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh …..
    1. KPU Provinsi
    2. KPU Kabupaten/Kota
    3. c. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
    4. KPU Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS
    5. Panwaslu Kabupaten/Kota dibantu PPK dan PPS
  53. Daftar dukungan pasangan calon perseorangan harus sudah diserahkan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat ….. sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
    1. 21 hari
    2. 22 hari
    3. 25 hari
    4. d. 28 hari
    5. 30 hari
  54. Verifikasi daftar dukungan pasangan calon perseorangan dilakukan oleh PPS paling lama ….. sejak dokumen daftar dukungan diserahkan.
    1. 7 hari
    2. 10 hari
    3. c. 14 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  55. Hasil verifikasi daftar dukungan perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPS kepada PPK untuk dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan paling lama …..
    1. 5 hari
    2. b. 7 hari
    3. 10 hari
    4. 14 hari
    5. 15 hari
  56. Hasil verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon perseorangan dituangkan dalam berita acara kemudian diteruskan PPK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk …..
    1. a. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 7 (tujuh) hari
    2. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 8 (delapan) hari
    3. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 9 (sembilan) hari
    4. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 10 (sepuluh) hari
    5. Dilakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan selama 15 (lima belas) hari
  57. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri dalam pemilihan berusia sekurang-kurangnya ….. tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan sekurang-kurangnya ….. tahun bagi calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota.
    1. 25 dan 25
    2. b. 30 dan 25
    3. 30 dan 30
    4. 30 dan 35
    5. 35 dan 30
  58. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat …..
    1. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat
    2. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
    3. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan untuk jabatan yang sama
    4. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya
    5. e. Semua jawaban benar
  59. Surat persetujuan pengunduran diri bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan mencalonkan kembali dalam pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah dikeluarkan oleh …..
    1. Presiden
    2. b. Menteri Dalam Negeri
    3. DPR
    4. DPRD
    5. KPUD
  60. Keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah dikeluarkan oleh …..
    1. a. DPRD
    2. KPUD
    3. Menteri Dalam Negeri
    4. Presiden
    5. Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
  61. Masa pendaftaran kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan selama ….. terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon.
    1. 5 hari
    2. b. 7 hari
    3. 10 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  62. Dalam hal salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat ….. sejak pasangan calon meninggal dunia.
    1. a. 3 hari
    2. 4 hari
    3. 5 hari
    4. 6 hari
    5. 7 hari
  63. Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama …..
    1. 30 hari
    2. 40 hari
    3. 50 hari
    4. 55 hari
    5. e. 60 hari
  64. Dalam pelaksanaan kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan …..
    1. Hakim Mahkamah Agung
    2. Hakim Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
    3. Pejabat BUMN/BUMD
    4. Kepala Desa
    5. e. Semua jawaban benar
  65. Dalam hal apa pemilihan putaran kedua dapat dilakukan …..
    1. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 15% dari jumlah suara sah
    2. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 20% dari jumlah suara sah
    3. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 25% dari jumlah suara sah
    4. d. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 30% dari jumlah suara sah
    5. Apabila tidak ada pasangan calon yang meraih 50% dari jumlah suara sah
  66. Dalam hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, maka tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama …..
    1. a. 30 hari
    2. 40 hari
    3. 50 hari
    4. 60 hari
    5. 65 hari
  67. Dalam hal salah seorang pasangan calon atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, maka …..
    1. Pasangan calon perseorangan yang bersangkutan tetap dapat maju ke putaran kedua
    2. Pasangan calon perseorangan tersebut digugurkan, selanjutnya pasangan calon pemenang pertama ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih
    3. Pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dapat menunjuk calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon yang bersangkutan berhalangan tetap
    4. d. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama ditetapkan sebagai pasangan calon untuk putaran kedua
    5. Semua jawaban salah
  68. Berikut yang dilarang untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, yaitu …..
    1. Pejabat Negara
    2. Pejabat struktural dalam jabatan negeri
    3. Pejabat fungsional dalam jabatan negeri
    4. Kepala Desa
    5. e. Semua jawaban benar
  69. Menurut pasal 78 PP 17/2005, jumlah pemilih di setiap TPS ditetapkan paling banyak …..
    1. 300 orang
    2. 400 orang
    3. 500 orang
    4. d. 600 orang
    5. 700 orang
  70. Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditentukan oleh …..
    1. KPPS
    2. PPS
    3. PPK
    4. d. KPUD
    5. Panwaslu
  71. Menurut pasal 6 PP 17/2005, KPUD sebagai penyelenggara pemilihan berkewajiban melaporkan setiap tahapan pelaksanaan pemilihan kepada …..
    1. KPU RI
    2. Gubernur
    3. c. DPRD
    4. Panwaslu
    5. Semua jawaban benar
  72. Pernyataan berikut ini adalah benar kecuali …..
    1. Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
    2. Calon kepala daerah terpilih terpilih diusulkan oleh DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi calon gubernur
    3. Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, maka calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah
    4. Calon wakil kepala daerah yang dilantik menjadi kepala daerah karena calon kepala daerah berhalangan tetap, mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang mengusungnya
    5. e. Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan Menteri Dalam Negeri
  73. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan dalam jangka waktu …… wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
    1. 3 hari
    2. 5 hari
    3. c. 7 hari
    4. 10 hari
    5. 15 hari
  74. Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya, pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPUD, maka …..
    1. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
    2. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru kepada KPUD paling lambat 5 (lima) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
    3. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru kepada KPUD paling lambat 6 (enam) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
    4. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut mengajukan pasangan calon baru kepada KPUD paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pengumuman hasil penelitian ulang
    5. e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusukan pasangan calon tersebut tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon baru kepada KPUD.
  75. Jangka waktu penelitian dan pemberitahuan secara tertulis hasil penelitian ulang terhadap surat pencalonan dan lampirannya paling lama …..
    1. 5 hari
    2. b. 7 hari
    3. 10 hari
    4. 14 hari
    5. 15 hari

LATIHAN SOAL

UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011

TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

  1. Berikut ini adalah Asas Penyelenggara Pemilu, pilih yang paling benar :
    1. a. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
    2. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, tertib, dan mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.
    3. keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, ekonomis, efisiensi, dan efektivitas.
    4. Mandiri, jujur, adil, kepastian, hukum, dan sama kedudukannya didepan hukum.
    5. Mandiri, jujur, adil dan makmur.
  2. Salah satu ciri negara demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu dalam waktu-waktu tertentu. Pemilu dilaksanakan karena ada tujuan-tujuan tertentu yang ingin dicapai. Apakah yang menjadi tujuan Pemilu tersebut ….
    1. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
    2. Sebagai perwujudan kedaulatan rakyat
    3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara
    4. Untuk menghasilkan pemerintahan yang memiliki legitimasi rakyat
    5. e. Semua jawaban adalah benar.
  3. Kedudukan kantor KPU terletak dimana?
    1. KPU berkedudukan di Jakarta.
    2. b. KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
    3. KPU berkantor di Propinsi DKI Jakarta.
    4. KPU berkantor bersama Bawaslu di Jakarta.
    5. KPU Pusat di Jakarta, KPU Propinsi disetiap Propinsi dan KPU Kab/Ko dimasing-masing Kabupaten/Kota.
  4. Dalam penyelenggaran pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan ….
    1. Prinsip-prinsip check and balances
    2. Sistem proporsional terbuka
    3. Asas penyelenggaraan negara yang baik (good governance)
    4. Prinsip kehati-hatian dan adil terhadap semua pihak
    5. e. Asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan
  5. Siapa ketua KPU saat ini?
    1. Rudini
    2. Prof. Dr. Nazarudin Syamsuddin.
    3. Prof. Dr. Ramlan Surbakti.
    4. Prof. Dr. Hafidz Ashary.
    5. e. Husni Kamil Manik.
  6. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Ketentuan ini diatur dalam UU No 15 Tahun 2011 pasal & ayat berapa?
    1. Pasal 5 ayat (3)
    2. Pasal 5 ayat (2)
    3. c. Pasal 5 ayat (1)
    4. Pasal 1 ayat (5)
    5. Pasal 2 ayat (1)
  7. Status KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah, Pilihlah jawaban yang paling tepat :
    1. KPU bersifat tetap, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
    2. KPU dan KPU Provinsi bersifat tetap, sementara KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
    3. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat Adhoc.
    4. d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat tetap.
    5. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS bersifat Adhoc.
  8. Sebelum diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2011, penyelenggara dan pengawas Pemilu di Indonesia diatur dalam ….
    1. UU Nomor 12 Tahun 2003
    2. UU Nomor 31 tahun 2007
    3. UU Nomor 24 Tahun 2007
    4. d. UU Nomor 22 Tahun 2007
    5. UU Nomor 32 Tahun 2004
  9. Berapa jumlah anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Ko, PPK dan PPS?
    1. 9-7-5-5-3
    2. 11-7-5-5-3
    3. 7-5-5-5-5
    4. 9-5-5-5-3
    5. e. 7-5-5-5-3
  10. KPU membentuk tim seleksi calon anggota KPU Provinsi pada setiap provinsi. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tim seleksi sebagaimana dimaksud di atas berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur ….
    1. Akademisi, tokoh agama, dan lembaga swadaya masyarakat
    2. Tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, dan pers
    3. Kepolisian, kejaksaan, dan tokoh perempuan
    4. Akademisi, kepolisian, dan kejaksaan
    5. Akademisi, profesional, dan masyarakat
  11. Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada :
    1. a. Rapat Pleno.
    2. Eksekutif, dalam hal ini Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota.
    3. Legislatif, dalam hal ini DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
    4. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
    5. MK (Mahkamah Konstitusi).
  12. Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
    1. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
    2. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
    3. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;
    4. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
    5. e. Semua jawaban a, b, c, dan d benar.
  13. Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali :
    1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran serta menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
    2. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
    3. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
    4. d. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
    5. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu;
  14. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah berikut ini kecuali :
    1. a. Pernah menjadi menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
    2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
    3. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
    4. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
    5. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, kecuali ….
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun
    3. c. Berpendidikan paling rendah S-1
    4. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh dari rumah sakit
    5. Bersedia bekerja penuh waktu
  16. Anggota KPU dilantik oleh siapa?
    1. a. Presiden
    2. Ketua DPR
    3. Ketua MPR.
    4. Ketua Mahkamah Agung.
    5. Ketua Mahkamah Konstitusi.
  17. Anggota KPU Provinsi dilantik oleh siapa?
    1. Gubernur
    2. Ketua DPRD Provinsi
    3. c. KPU.
    4. Ketua Pengadilan Tinggi.
    5. Menteri Dalam Negeri.
  18. Anggota KPU Kabupaten/Kota dilantik oleh siapa?
    1. Bupati/Walikota
    2. Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
    3. c. KPU Provinsi.
    4. Ketua Pengadilan Negeri.
    5. Gubernur.
  19. Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah ….
    1. a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
    2. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
    3. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
    4. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
    5. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu
  20. Anggota PPK dan PPS dilantik oleh siapa?
    1. Bupati/Walikota
    2. Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
    3. c. KPU Kabupaten/Kota.
    4. Ketua Pengadilan Negeri.
    5. Camat dan Kepala Desa/Lurah.
  21. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
    1. meninggal dunia;
    2. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
    3. berhalangan tetap lainnya; atau
    4. diberhentikan dengan tidak hormat.
    5. e. Jawaban a, b, c dan d semua benar.
  22. Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena ….
    1. Sakit
    2. Mengundurkan diri
    3. Diberhentikan
    4. Cuti di luar tanggungan negara
    5. e. Jawaban b dan c benar
  23. Dalam menjalankan tugasnya terkait hal keuangan, maka KPU bertanggungjawab kepada siapa?
    1. Presiden
    2. DPR
    3. BPK
    4. BPKP
    5. e. bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  24. Dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu dan tugas lainnya, KPU memberikan laporan kepada :
    1. MPR dan Presiden
    2. DPR dan DPD
    3. c. DPR dan Presiden
    4. Presiden dan BPK
    5. MPR dan DPR
  25. Untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan, dibentuk PPK. Apa kepanjangan dari PPK?
    1. Panitia Pemungutan Kecamatan
    2. Petugas Pemilihan Kecamatan
    3. Petugas Pemungutan Kecamatan
    4. d. Panitia Pemilihan Kecamatan
    5. Panitia Pemilu Kecamatan
  26. PPK berkedudukan dimana?
    1. Kantor Kecamatan
    2. Kantor Polsek Kecamatan
    3. Pendopo Kecamatan
    4. d. Ibu kota Kecamatan
    5. Ibu kota desa/kelurahan
  27. Berapa lama masa kerja PPK?
    1. a. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
    2. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
    3. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 10 (sepuluh) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
    4. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 1 (satu) tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
    5. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara.
  28. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
    1. 1 (satu) bulan
    2. b. 2 (dua) bulan
    3. 3 (tiga) bulan
    4. 4 (empat) bulan
    5. 5 (lima) bulan
  29. Berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara yang dibuat oleh PPK wajib diserahkan kepada siapa ?
    1. a. Saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota
    2. Tim sukses Pemilu, Panwaslu Lapangan dan Panwaslu Kecamatan.
    3. Tim Kampanye, Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota.
    4. Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota.
    5. Parpol peserta Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Kabupaten/Kota.
  30. Anggota PPK adalah sebanyak ……. orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang. Berapa jumlah anggota PPK?
    1. 3 (tiga) orang
    2. 4 (empat) orang
    3. c. 5 (lima) orang
    4. Minimal 3 (orang) dan maksimal 5 (lima) orang.
    5. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  31. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi dibawah ini, kecuali :
    1. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
    2. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
    3. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
    4. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
    5. e. Melakukan pengawasan dan menerima laporan terhadap adanya pelanggaran pemilu diwilayah kecamatan.
  32. Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK harus sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat ….
    1. 2 (dua) hari setelah hasil rekapitulasi
    2. b. 3 (tiga) hari setelah hasil rekapitulasi
    3. 4 (empat) hari setelah hasil rekapitulasi
    4. 5 (lima) hari setelah hasil rekapitulasi
    5. 6 (enam) hari setelah hasil rekapitulasi
  33. Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan, dibentuk PPS. Apa kepanjangan nama dari PPS?
    1. a. Panitia Pemungutan Suara
    2. Petugas Pemungutan Suara
    3. Panitia Pemilihan Suara
    4. Petugas Pemilihan Suara
    5. Tidak ada jawaban yang benar.
  34. Siapa yang mempunyai kewenangan dan tugas untuk membentuk KPPS ?
    1. a. PPS.
    2. PPK.
    3. KPU Kabupaten/Kota.
    4. KPU Provinsi.
    5. KPU.
  35. Berapa lama masa kerja PPS?
    1. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
    2. b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
    3. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
    4. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
    5. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
  36. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
    1. 1 (satu) bulan
    2. b. 2 (dua) bulan
    3. 3 (tiga) bulan
    4. 4 (empat) bulan
    5. 5 (lima) bulan
  37. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi dibawah ini, kecuali :
    1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    2. membentuk KPPS;
    3. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
    4. mengumumkan daftar pemilih;
    5. e. menyampaikan daftar pemilih kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
  38. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2013, siapakah yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?
    1. Ketua KPPS.
    2. b. Ketua PPS.
    3. Ketua PPK.
    4. Ketua KPU Kabupaten/Kota.
    5. Ketua KPU Provinsi.
  39. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Berapa jumlah anggota KPPS dan apa kepanjangannya?
    1. 5 (lima) orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
    2. 7 (tujuh) orang, Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara.
    3. c. 7 (tujuh) orang, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
    4. 5 (lima) orang, Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
    5. 7 (tujuh) orang, Kelompok Panitia Pemungutan Suara.
  40. Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi dibawah ini, kecuali :
    1. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
    2. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
    3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
    4. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
    5. e. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
  41. Tugas ketua PPK adalah sebagai berikut kecuali :
    1. Memimpin kegiatan PPK.
    2. b. Mengawasi kegiatan Panwascam.
    3. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK.
    4. Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala,dengan manual, dan atau elektronik.
    5. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  42. Untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut, kecuali :
    1. Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK.
    2. Menerima pendaftaran calon PPK.
    3. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK.
    4. d. Melakukan seleksi psikotes calon anggota PPK.
    5. Melakukan wawancara calon anggota PPK.
  43. Ketentuan untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal Berapa?
    1. Pasal 51
    2. Pasal 52
    3. Pasal 53
    4. Pasal 54
    5. Pasal 55
  44. Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi dibawah ini, kecuali :
    1. warga negara Indonesia
    2. b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
    3. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
    4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
    5. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS, dan PPLN;
  45. Institusi-institusi yang merupakan bagian dari perangkat penyelenggara pemilu adalah ….
    1. a. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
    2. KPU Provinsi, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
    3. KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Indonesia, PPK, PPS, KPPS
    4. Panitia Pemilihan Indoensia, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN
    5. KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Pemantau Pemilu
  46. Berapa jumlah anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan Paswascam?
    1. a. 5-3-3-3
    2. 7-5-3-3
    3. 5-5-3-3
    4. 5-5-5-3
    5. 3-3-3-3
  47. Pemeriksaan pengaduan dan/atau laporan atas adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu dilakukan oleh ….
    1. Dewan Kehormatan KPU
    2. Dewan Kehormatan Bawaslu
    3. Dewan Kode Etik KPU
    4. d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
    5. Dewan Penegakan Etika Bawaslu
  48. Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Ketua Bawaslu saat ini adalah ….
    1. Wahidah Suaib
    2. Nurhidayat Sardini
    3. Prof.Dr. Komaruddin Hidayat
    4. Topo Santoso
    5. e. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si
  49. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran tersebut disampaikan dengan paling sedikit memuat hal-hal berikut, kecuali ….
    1. Nama dan alamat pelapor
    2. Pihak terlapor
    3. Waktu dan tempat kejadian perkara
    4. Uraian kejadian
    5. e. Saksi-saksi kunci
  50. Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ….
    1. Permanen
    2. b. Ad hoc
    3. Tetap
    4. Tahunan
    5. Ad interim
  51. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2011, kecuali ….
    1. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
    2. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
    3. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
    4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
    5. e. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang mengandung unsur pidana.
  52. Seluruh tahapan Pemilu merupakan obyek pengawasan. Setiap penyimpangan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antara penyimpangan berikut, manakah yang sangat mempengaruhi hasil pemilihan ….
    1. Memasang tanda gambar di tempat yang terlarang
    2. Memberikan keterangan tidak benar dalam proses pendaftaran
    3. Melakukan kampanye pada waktu yang salah
    4. Berkampanye dengan melanggar lalu lintas
    5. e. Mengubah hasil penghitungan suara.
  53. Berapa jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di setiap desa atau nama lain/kelurahan ?
    1. Paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang
    2. Paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang
    3. c. Paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang
    4. Hanya 1 (satu) orang.
    5. 3 (tiga) orang.
  54. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu ada lembaga baru yaitu DKPP, apa kepanjangan nama dari DKPP?
    1. Dewan Komite Pengawasan Pemilu
    2. Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu
    3. Dewan Komite Penyelenggara Pemilu
    4. Dewan Kehormatan Pengawasan Pemilu.
    5. e. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
  55. Siapa ketua DKPP saat ini?
    1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie., SH.
    2. Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., M.Hum.
    3. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., SH., MS.
    4. Prof. Dr. Ramlan Surbakti.
    5. Prof. Dr. Hafiz Azhary
  56. Tugas DKPP meliputi dibawah ini, pilih jawaban paling tepat.
    1. menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu.
    2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu.
    3. menetapkan putusan.
    4. menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
    5. e. Jawaban a, b, c dan d semua benar.
  57. DKPP bersidang untuk melakukan pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilu. Siapakah yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu ?
    1. KPU, Bawaslu dan Lembaga Pemantau Pemilu.
    2. KPU, Bawaslu dan Partai Politik.
    3. KPU, Bawaslu, Lembaga Pemantau Pemilu dan Partai Politik.
    4. d. KPU dan Bawaslu.
    5. KPU, Bawaslu dan Tim Kampanye.
  58. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Siapa?
    1. Bawaslu
    2. DKPP
    3. Menteri Dalam Negeri
    4. Menkopolhukam
    5. e. Sekretaris Jenderal KPU
  59. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh Siapa?
    1. a. KPU setingkat di atasnya.
    2. DKPP.
    3. Bawaslu Propinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
    4. Gubernur atau Bupati/Walikota
    5. Pimpinan DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
  60. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh siapa?
    1. KPU
    2. DKPP
    3. Menteri Dalam Negeri
    4. Menkopolhukam
    5. e. Sekretaris Jenderal Bawaslu
  61. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ditangani oleh …..
    1. KPU RI
    2. Bawaslu
    3. c. DKPP
    4. Mahkamah Konstitusi
    5. Mahkamah Agung
  62. Lembaga pengawas pemilu di tingkat provinsi adalah …..
    1. Bawaslu
    2. b. Bawaslu Provinsi
    3. Panwaslu Provinsi
    4. Panwaslu Kabupaten/Kota
    5. Jawaban b dan c benar
  63. Pengawas pemilu lapangan dibentuk oleh …..
    1. Bawaslu
    2. Panwaslu Provinsi
    3. Bawaslu Provinsi
    4. d. Panwaslu Kecamatan
    5. Panwaslu Kabupaten/Kota
  64. Petugas pemutakhiran data pemilih diangkat oleh …..
    1. KPPS
    2. b. PPS
    3. PPK
    4. KPU Kabupaten/Kota
    5. KPU Provinsi
  65. PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota atas usul bersama …..
    1. Kepala Desa/Kelurahan
    2. Badan Pemusyawaratan Desa/Dewan Kelurahan
    3. PPK dan Kepala Desa/Kelurahan
    4. PPK
    5. e. a dan b benar
  66. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap merupakan kewenangan dari …..
    1. a. PPS
    2. PPK
    3. KPU Kabupaten/Kota
    4. PPK bersama PPS
    5. KPPS
  67. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan pengawas pemilu lapangan merupakan tugas dari …..
    1. a. KPPS
    2. PPK
    3. KPU Kabupaten/Kota
    4. Panwaslu Kecamatan
    5. Semua jawaban salah
  68. Anggota KPPSLN paling sedikit ….. orang dan paling banyak ….. orang.
    1. 3 dan 5
    2. 3 dan 6
    3. c. 3 dan 7
    4. 4 dan 7
    5. 5 dan 7
  69. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPSLN, KPPSLN yaitu …..
    1. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
    2. Tidak menjadi anggota partai politik
    3. Berpendidikan paling rendah SLTA atau yang sederajat untuk PPK, PPS, dan PPSLN
    4. Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPSLN, dan KPPSLN
    5. e. Semua jawaban benar
  70. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan pada tanggal …..
    1. 27 Agustus 2013
    2. 28 Agustus 2013
    3. c. 29 Agustus 2013
    4. 30 Agustus 2013
    5. 31 Agustus 2013
  71. Dalam melaksanakan tugasnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada …..
    1. a. Rapat pleno
    2. Rapat Paripurna DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    3. Presiden
    4. Menteri Dalam Negeri
    5. Stakeholder
  72. Dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, penyusunan dan penetapan pedoman tahapan pemilu dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan …..
    1. DPR
    2. Pemerintah
    3. DKPP
    4. Bawaslu
    5. e. Jawaban a dan b benar
  73. Untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus berpendidikan paling rendah …..
    1. a. SLTA atau yang sederajat
    2. S-1
    3. S-2
    4. S-3
    5. Semua jawaban benar
  74. Tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR dibentuk oleh …..
    1. DKPP
    2. Menteri Dalam Negeri
    3. c. Presiden
    4. Bawaslu
    5. Jawaban a dan d benar
  75. Tim seleksi untuk menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR berjumlah …..
    1. 10 orang
    2. b. 11 orang
    3. 12 orang
    4. 13 orang
    5. 15 orang

LATIHAN SOAL

UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012

TENTANG PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengatur tentang …..
    1. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    2. Pemilu Presiden
    3. c. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
    4. Pembentukan Bawaslu dan Panwaslu
    5. Pembentukan PPK dan PPS
  2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibentuk oleh ….. untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan.
    1. a. KPU Kabupaten/Kota
    2. KPU Provinsi
    3. Panwaslu
    4. Bawaslu
    5. Bupati/Walikota
  3. Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk oleh ….. untuk melaksanakan pemilu di tingkatan desa/kelurahan.
    1. a. KPU Kabupaten/Kota
    2. PPK
    3. Panwaslu
    4. Bawaslu
    5. Bupati/Walikota
  4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibentuk oleh …..
    1. KPU Kabupaten/Kota
    2. PPK
    3. c. PPS
    4. Panwaslu
    5. Bawaslu
  5. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dibentuk oleh …..
    1. KPU Kabupaten/Kota
    2. PPK
    3. c. PPS
    4. Panwaslu
    5. Bawaslu
  6. Pernyataan mengenai peserta Pemilu Legislatif berikut ini adalah benar, kecuali …..
    1. Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik
    2. b. Peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik yang memiliki kursi di parlemen
    3. Partai politik yang mengikuti Pemilu anggota DPR dan DPRD adalah partai politik yang memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu
    4. Peserta Pemilu anggota DPD adalah calon perseorangan
    5. Jawaban a dan c benar
  7. Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem …..
    1. a. Proporsional terbuka
    2. Semi proporsional
    3. Distrik
    4. Distrik berwakil banyak
    5. Campuran
  8. Pemilu anggota DPD dilaksanakan dengan sistem …..
    1. Proporsional terbuka
    2. Semi proporsional
    3. Proporsional tertutup
    4. Distrik
    5. e. Distrik berwakil banyak
  9. Pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkatan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh …..
    1. Bawaslu Provinsi
    2. b. Panwaslu Kabupaten/Kota
    3. Bawaslu
    4. Panwaslu Provinsi
    5. Bawaslu Kabupaten/Kota
  10. Tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dimulai paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. 20 bulan
    2. 21 bulan
    3. c. 22 bulan
    4. 23 bulan
    5. 24 bulan
  11. Jumlah keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya adalah …..
    1. a. 30% di tingkat pusat
    2. 30% di tingkat daerah
    3. 30% di tingkat pusat dan daerah
    4. 30% di tingkat pusat dan 20% di tingkat daerah
    5. Semua jawaban salah
  12. Untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan partai politik baru harus memenuhi syarat-syarat berikut, kecuali …..
    1. Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik
    2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
    3. Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
    4. Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan
    5. e. Menyertakan sekurang-kurangnya 30% jumlah keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik di tingkat provinsi
  13. Untuk menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut …..
    1. WNI yang telah berumur 21 tahun atau lebih
    2. Terdaftar sebagai pemilih
    3. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas atau pendidikan lainnya yang sederajat
    4. Mendapat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan
    5. e. Semua jawaban benar
  14. Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD ditetapkan KPU paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. a. 20 bulan
    2. 21 bulan
    3. 22 bulan
    4. 23 bulan
    5. 24 bulan
  15. Perseorangan yang hendak mencalonkan diri dalam Pemilu anggota DPD di Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 15 juta orang harus mendapatkan dukungan minimal sedikitnya ….. pemilih.
    1. 3000 orang
    2. 4000 orang
    3. c. 5000 orang
    4. 6000 orang
    5. 7000 orang
  16. Verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan partai politik yang hendak mengikuti Pemilu anggota DPR dan DPRD harus selesai dilaksanakan paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. 14 bulan
    2. b. 15 bulan
    3. 16 bulan
    4. 17 bulan
    5. 18 bulan
  17. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit …. kursi dan paling banyak ….. kursi.
    1. a. 3 dan 10
    2. 3 dan 11
    3. 3 dan 12
    4. 4 dan 10
    5. 4 dan 11
  18. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi paling sedikit …. kursi dan paling banyak ….. kursi.
    1. 3 dan 10
    2. 3 dan 11
    3. c. 3 dan 12
    4. 4 dan 10
    5. 4 dan 11
  19. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit …. kursi dan paling banyak ….. kursi.
    1. 3 dan 10
    2. 3 dan 11
    3. c. 3 dan 12
    4. 4 dan 10
    5. 4 dan 11
  20. Jumlah kursi DPRD Provinsi ditetapkan paling sedikit ….. kursi dan paling banyak ….. kursi.
    1. 35 dan 50
    2. 35 dan 60
    3. 35 dan 70
    4. 35 dan 90
    5. e. 35 dan 100
  21. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit ….. kursi dan paling banyak ….. kursi.
    1. a. 20 dan 50
    2. 20 dan 60
    3. 20 dan 70
    4. 20 dan 90
    5. 20 dan 100
  22. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan ….. kursi.
    1. 3
    2. b. 4
    3. 5
    4. 6
    5. 7
  23. Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama ….. setelah diterimanya Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu.
    1. 2 bulan
    2. 3 bulan
    3. c. 4 bulan
    4. 5 bulan
    5. 6 bulan
  24. Pemutakhiran data pemilih dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan dibantu oleh …..
    1. Pantarlih
    2. PPK
    3. PPS
    4. PPDP
    5. e. a, b, dan c benar
  25. Daftar Pemilih Sementara (DPS) disusun oleh …..
    1. Pantarlih
    2. b. PPS
    3. PPK
    4. KPU Kabupaten/Kota
    5. semua jawaban benar
  26. Daftar Pemilih Sementara (DPS) disusun paling lambat ….. sejak berakhirnya pemutakhiran data Pemilih.
    1. a. 1 bulan
    2. 2 bulan
    3. 3 bulan
    4. 4 bulan
    5. 5 bulan
  27. PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama ….. untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
    1. 7 hari
    2. 10 hari
    3. c. 14 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  28. PPS menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu paling lama ….. sejak DPS diumumkan.
    1. 10 hari
    2. 11 hari
    3. 20 hari
    4. d. 21 hari
    5. 22 hari
  29. PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu paling lama ….. sejak berakhirnya masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu.
    1. 7 hari
    2. 10 hari
    3. c. 14 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  30. DPS Hasil Perbaikan diumumkan oleh PPS selama …..
    1. a. 7 hari
    2. 10 hari
    3. 14 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  31. PPS wajib memperbaiki DPS Hasil Perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu selama …… sejak diumumkan.
    1. 7 hari
    2. 10 hari
    3. c. 14 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  32. Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama ….. sejak berakhirnya perbaikan terhadap DPS Hasil Perbaikan.
    1. a. 7 hari
    2. 10 hari
    3. 14 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  33. KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan salinan Daftar Pemilih Tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dan perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat kecamatan dalam bentuk salinan softcopy atau cakram padat dalam format yang tidak bisa diubah paling lambat ….. setelah ditetapkan.
    1. a. 7 hari
    2. 10 hari
    3. 14 hari
    4. 15 hari
    5. 20 hari
  34. Daftar Pemilih Tetap (DPT) diumumkan oleh …..
    1. KPU Kabupaten/Kota
    2. PPK
    3. c. PPS
    4. Pantarlih
    5. Panwaslu
  35. DPT dapat dilengkapi dengan Daftar Pemilih Tambahan paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. a. 3 hari
    2. 4 hari
    3. 5 hari
    4. 6 hari
    5. 7 hari
  36. Warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan tidak memiliki identitas kependudukan dan tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT, dan Daftar Pemilih Tambahan, maka warga negara tersebut didaftarkan dalam …..
    1. DPT
    2. Daftar Pemilih Tambahan
    3. c. Daftar Pemilih Khusus
    4. Tidak dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih manapun
    5. Semua jawaban salah
  37. Pendaftaran warga negara ke dalam Daftar Pemilih Khusus dilaksanakan oleh …..
    1. PPS
    2. PPK
    3. Pantarlih
    4. KPU Kabupaten/Kota
    5. e. KPU Provinsi
  38. Pengajuan daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. 6 bulan
    2. 8 bulan
    3. 9 bulan
    4. 10 bulan
    5. e. 12 bulan
  39. Dalam hal terdapat bakal calon yang memalsukan atau menggunakan dokumen palsu, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta partai politik yang bersangkutan untuk mengajukan bakal calon baru paling lama ….. sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik.
    1. a. 7 hari
    2. 8 hari
    3. 9 hari
    4. 10 hari
    5. 12 hari
  40. Daftar Calon Sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di media massa dan sarana pengumuman lainnya selama …..
    1. 3 hari
    2. b. 5 hari
    3. 7 hari
    4. 9 hari
    5. 10 hari
  41. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama ….. sejak daftar calon sementara diumumkan.
    1. 3 hari
    2. 5 hari
    3. 7 hari
    4. 9 hari
    5. e. 10 hari
  42. Berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat, hasil klarifikasi menyatakan bahwa calon sementara tidak memenuhi syarat, maka …..
    1. a. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat pemberitahuan diterima.
    2. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 8 (delapan) hari sejak surat pemberitahuan diterima.
    3. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 9 (sembilan) hari sejak surat pemberitahuan diterima.
    4. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak surat pemberitahuan diterima.
    5. Partai politik diberikan kesempatan untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat pemberitahuan diterima.
  43. Berikut adalah pernyataan yang benar mengenai daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kecuali …..
    1. Daftar calon tetap disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto terbaru
    2. b. Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diumumkan oleh PPS.
    3. KPU menetapkan daftar calon tetap anggota DPR
    4. KPU Provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Provinsi
    5. KPU Kabupaten/Kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten/Kota
  44. Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPD kepada …..
    1. KPU
    2. b. KPU melalui KPU Provinsi
    3. KPU Provinsi
    4. KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota
    5. Semua jawaban benar
  45. Pendaftaran calon anggota DPD dilaksanakan ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. 6 bulan
    2. 7 bulan
    3. 8 bulan
    4. 10 bulan
    5. e. 12 bulan
  46. Berikut adalah pernyataan mengenai daftar calon tetap anggota DPD yang benar kecuali …..
    1. Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh KPU
    2. Daftar calon tetap anggota DPD diumumkan oleh KPU
    3. c. Daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru
    4. Daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru
    5. Jawaban a dan b benar
  47. Kampanye pemilu dapat dilakukan melalui …..
    1. Pertemuan terbatas
    2. Pertemuan tatap muka
    3. Pemasangan alat peraga di tempat umum
    4. Rapat umum
    5. e. Semua jawaban benar
  48. Kampanye pemilu yang dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang adalah …..
    1. Rapat umum
    2. Pertemuan tatap muka
    3. Iklan media massa
    4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
    5. e. a dan c benar
  49. Masa tenang berlangsung selama ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. a. 3 hari
    2. 4 hari
    3. 5 hari
    4. 6 hari
    5. 7 hari
  50. Metode kampanye pemilu yang dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang adalah …..
    1. Pertemuan terbatas
    2. Pertemuan tatap muka
    3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum
    4. Pemasangan alat peraga di tempat umum
    5. e. Semua jawaban benar
  51. Berikut ini termasuk larangan dalam kampanye, yaitu …..
    1. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
    2. Mengganggu ketertiban umum
    3. Menghina seseorang, calon dan/atau peserta yang lain
    4. Materi kampanye bermuatan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)
    5. e. Semua jawaban benar
  52. Berikut ini dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye kecuali …..
    1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung
    2. Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi
    3. c. Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
    4. Pegawai Negeri Sipil
    5. Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK
  53. Alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. a. 1 hari
    2. 2 hari
    3. 3 hari
    4. 5 hari
    5. 7 hari
  54. Dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye pemilu di tingkatan desa/kelurahan dilaporkan Pengawas Pemilu Lapangan kepada …..
    1. KPPS
    2. b. PPS
    3. PPK
    4. Panwaslu Kecamatan
    5. KPU Kabupaten/Kota
  55. Tindak lanjut PPS terkait dengan temuan dan laporan kesengajaan atau kelalaian pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan diantaranya adalah …..
    1. Menghentikan pelaksanaan kampanye peserta pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu
    2. Melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan adanya bukti yang cukup tentang pelanggaran pelaksanaan kampanye pemilu
    3. Melarang pelaksana kampanye pemilu untuk melaksanakan kampanye pemilu berikutnya
    4. Melarang peserta pemilu yang bersangkutan untuk mengikuti kampanye pemilu berikutnya
    5. e. Semua jawaban benar
  56. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, maka diberikan sanksi administratif oleh …..
    1. PPK
    2. Panwaslu Kecamatan
    3. Panwaslu Kabupaten/Kota
    4. d. KPU Kabupaten/Kota
    5. KPU Provinsi
  57. Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, maka diberikan sanksi administratif oleh …..
    1. PPK
    2. Panwaslu Kecamatan
    3. Panwaslu Kabupaten/Kota
    4. d. KPU Kabupaten/Kota
    5. KPU Provinsi
  58. Panwaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan kampanye di tingkat kabupaten/kota terhadap kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh ….. sehingga terjadi tindak pidana pemilu dan pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye pemilu.
    1. Anggota KPU Kabupaten/Kota
    2. Sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
    3. Pelaksana dan petugas kampanye
    4. Peserta kampanye
    5. e. Semua jawaban benar
  59. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari …..
    1. 500 juta rupiah
    2. b. 1 miliar rupiah
    3. 1,5 miliar rupiah
    4. 2 miliar rupiah
    5. 2,5 miliar rupiah
  60. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh lebih dari …..
    1. 5 miliar rupiah
    2. 6 miliar rupiah
    3. 7 miliar rupiah
    4. d. 7,5 miliar rupiah
    5. 8 miliar rupiah
  61. Pembukuan dana kampanye pemilu harus dicatat terpisah dengan pembukuan keuangan partai politik, dan dimulai sejak ….. setelah partai politik ditetapkan menjadi peserta pemilu anggota DPR dan DPRD dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
    1. a. 3 hari
    2. 4 hari
    3. 5 hari
    4. 6 hari
    5. 7 hari
  62. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak boleh lebih dari …..
    1. a. 250 juta rupiah
    2. 500 juta rupiah
    3. 750 juta rupiah
    4. 1 miliar rupiah
    5. 1,5 miliar rupiah
  63. Dana kampanye peserta pemilu anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah tidak boleh lebih dari …..
    1. 250 juta rupiah
    2. b. 500 juta rupiah
    3. 750 juta rupiah
    4. 1 miliar rupiah
    5. 1,5 miliar rupiah
  64. Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat ….. sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
    1. a. 14 hari
    2. 15 hari
    3. 16 hari
    4. 20 hari
    5. 21 hari
  65. Calon anggota DPD peserta pemilu wajib memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada ….. paling lambat 14 (empat belas) sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
    1. KPU
    2. KPU Provinsi
    3. c. KPU melalui KPU Provinsi
    4. KPU Kabupaten/Kota
    5. Semua jawaban benar
  66. Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari …..
    1. Pihak asing
    2. Penyumbang yang tidak jelas identitasnya
    3. Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD
    4. Pemerintah Desa dan badan usaha milik desa
    5. e. Semua jawaban benar
  67. Kegiatan pemungutan suara di TPS dilaksanakan oleh …..
    1. a. KPPS
    2. PPS
    3. PPK
    4. KPU Kabupaten/Kota
    5. Semua jawaban benar
  68. Perlengkapan pemungutan suara terdiri atas …..
    1. Kotak suara, surat suara, tinta, dan segel
    2. Bilik pemungutan suara
    3. Alat untuk mencoblos pilihan
    4. Tempat pemungutan suara (TPS)
    5. e. Semua jawaban benar
  69. Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS paling lambat ….. sebelum hari pemungutan suara.
    1. a. 1 hari
    2. 2 hari
    3. 3 hari
    4. 4 hari
    5. 5 hari
  70. Surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memuat …..
    1. Tanda gambar partai politik
    2. Nomor urut partai politik
    3. Nomor urut calon
    4. Nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan
    5. e. Semua jawaban benar
  71. Surat suara untuk calon anggota DPD harus memuat ……
    1. Nomor urut calon dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
    2. b. Pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
    3. Tanda gambar partai politik dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
    4. Nomor urut partai politik dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan
    5. Semua jawaban salah
  72. Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan ….. dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan.
    1. 1 persen
    2. b. 2 persen
    3. 3 persen
    4. 4 persen
    5. 5 persen
  73. Jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang ditetapkan oleh KPU sebanyak ….. setiap daerah pemilihan.
    1. a. 1000 surat suara
    2. 2000 surat suara
    3. 3000 surat suara
    4. 4000 surat suara
    5. 5000 surat suara
  74. Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah …..
    1. Pemilih yang terdaftar pada DPT di TPS yang bersangkutan
    2. Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan
    3. Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan
    4. Semua Warga Negara Indonesia yang berdomisili di TPS yang bersangkutan
    5. e. Jawaban a, b, dan c benar
  75. Pemilih yang tidak terdaftar pada DPT dan daftar pemilih tambahan dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor dengan ketentuan …..
    1. Memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP yang bersangkutan
    2. Bila menggunakan paspor, maka memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di paspor yang bersangkutan
    3. Mendaftarkan diri kepada KPPS setempat
    4. Dilakukan 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara di TPS yang bersangkutan
    5. e. Semua jawaban benar

Download
Gabungan Soal UU32 UU15 UU8 

Download UUD 1945

4 Tanggapan

  1. Reblogged this on Moh@m@d N@wir and commented:
    latihan soal Undang-Undang sebagai bahan referensi

  2. terimkasih gan…semoga menjadi pelajaran buat saya pelajari bagi saya tentunya…

  3. Terimakasih gan,bisa buat gambaran test komisioner KPU,Tx gan Smoga menjadi Amal.

  4. Soal ujian Bawaslu 2019 ada sama

Tinggalkan Balasan ke Awinx Batalkan balasan